- Kominfo: Hampir 2.000 Rekening Diduga Terlibat Aktivitas Judi Online
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Usman Kansong menyampaikan perkembangan upaya pemblokiran terhadap rekening bank yang terlibat dalam transaksi judi online.
“Kalo berdasarkan pengaduan, ada 1.931 rekening yang diduga terkait dengan judi online,” ujar Usman kepada Tempo, Senin, 25 September 2023.
Usman mengatakan, Kominfo telah mengajukan pemblokiran sebanyak 631 rekening kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Dan yang sudah diblokir itu 201 rekening. Jadi yang masih dalam proses pengajuan blokir itu 430,” katanya.
Usman juga mengatakan bahwa tidak hanya judi online, semua aktivitas atau konten negatif seperti pinjaman online (pinjol) ilegal, pornografi, dan radikalisme turut dipantau oleh Kominfo.
Selain pemblokiran, Usman menyebut Kominfo telah mengadakan edukasi literasi digital kepada masyarakat. “Edukasi sudah dilakukan dan masih intensif kita lakukan,” ucap Usman.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Sri Mulyani Ungkap Nilai Pembangunan Gedung Istana Negara IKN...