TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim merespons soal gugatan Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Aprindo tengah berancang-ancang mengugat Kemendag lantaran pemerintah tidak kunjung membayar utang rafaksi minyak goreng Rp 344 miliar.
"Ya kan haknya Aprindo menggugat. Kami akan mengikuti proses hukumnya kan. Itu aja," kata Isy saat ditemui Tempo di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis, 21 September 2023.
Seperti diketahui, utang ini berasal dari selisih harga keekonomian minyak goreng dengan harga jual saat negara meminta peretel menjual minyak goreng Rp 14 ribu per liter pada awal tahun lalu. Kala itu, ada sekitar 42 ribu gerai yang menerapkan harga tersebut meskipun pemasok membanderol di atas Rp 14 ribu. Utang ini belum dibayar kepada sekitar 30 perusahaan ritel anggota Aprindo.
Isy mengatakan ada beberapa alasan yang membuat pemerintah tak kunjung melunasi utang tersebut. Di antaranya karena ada perbedaan data yang dihimpun oleh Aprindo dan pihak verifikator. Aprindo mengklaim utang yang harus dibayar ke pelaku usaha sebesar Rp 344 miliar. Sedangkan hasil verifikasi surveyor independen, Sucofindo, menyebut utang yang harus dibayar sebesar Rp 472 miliar.
Kendati demikian, ia mengatakan saat ini persoalannya sudah jelas. Tetapi Kemendag masih harus berbicara dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sesuai perintah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenpolhukam).
Apabila Aprindo bersikukuh menggugat Kemendag, Isy mengatakan pihaknya akan berkomitmen mengikuti proses hukum yang berlangsung. "Siap enggak siap, harus siap," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan pihaknya akan mengugat Kemendag dalam waktu dekat. Aprindo sendiri telah memberikan waktu selama satu bulan kepada Kemendag untuk menyelesaikan utang rafaksi minyak goreng ini. Namun, ia berujar pemerintah tak kunjung berdiskusi dengan Aprindo untuk menyelesaikan perkara tersebut.
"Pekan depan internal kami mau meeting, jadi langkah langkah itu disiapkan karena kok rasa rasanya Menteri Perdagangan diam-diam saja," tutur Roy saat ditemui Tempo, Rabu, 20 September 2023.
Dengan upaya ini, Roy berharap pemerintah segera melunasi utang rafaksi minyak goreng kepada para pelaku usaha retail. Terlebih, dalam waktu dekat Indonesia akan memasuki pesta demokrasi pemilihan presiden sehingga ia khawatir masalah ini akan terlupakan.
Pilihan Editor: Pengusaha Ancam Stop Pasokan, Kemendag Jamin Minyak Goreng Aman