Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aprindo Siap Gugat Pemerintah ke PTUN Soal Utang Minyak Goreng, Kemendag: Ya kan Haknya..

image-gnews
Petugas membagikan minyak goreng 2 liter sesuai nomor antrean yang dibeli secara terbatas di pasar swalayan Borma di Bandung, Jawa Barat, 18 Februari 2022. Harga minyak goreng bisa melambung sampai 100 persen karena sangat langka di pasaran. TEMPO/Prima Mulia
Petugas membagikan minyak goreng 2 liter sesuai nomor antrean yang dibeli secara terbatas di pasar swalayan Borma di Bandung, Jawa Barat, 18 Februari 2022. Harga minyak goreng bisa melambung sampai 100 persen karena sangat langka di pasaran. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim merespons soal gugatan Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Aprindo tengah berancang-ancang mengugat Kemendag lantaran pemerintah tidak kunjung membayar utang rafaksi minyak goreng Rp 344 miliar. 

"Ya kan haknya Aprindo menggugat. Kami akan mengikuti proses hukumnya kan. Itu aja," kata Isy saat ditemui Tempo di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis, 21 September 2023.

Seperti diketahui, utang ini berasal dari selisih harga keekonomian minyak goreng dengan harga jual saat negara meminta peretel menjual minyak goreng Rp 14 ribu per liter pada awal tahun lalu. Kala itu, ada sekitar 42 ribu gerai yang menerapkan harga tersebut meskipun pemasok membanderol di atas Rp 14 ribu. Utang ini belum dibayar kepada sekitar 30 perusahaan ritel anggota Aprindo. 

Isy mengatakan ada beberapa alasan yang membuat pemerintah tak kunjung melunasi utang tersebut. Di antaranya karena ada perbedaan data yang dihimpun oleh Aprindo dan pihak verifikator. Aprindo mengklaim utang yang harus dibayar ke pelaku usaha sebesar Rp 344 miliar. Sedangkan hasil verifikasi surveyor independen, Sucofindo, menyebut utang yang harus dibayar sebesar Rp 472 miliar. 

Kendati demikian, ia mengatakan saat ini persoalannya sudah jelas. Tetapi Kemendag masih harus berbicara dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sesuai perintah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenpolhukam). 

Apabila Aprindo bersikukuh menggugat Kemendag, Isy mengatakan pihaknya akan berkomitmen mengikuti proses hukum yang berlangsung. "Siap enggak siap, harus siap," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan pihaknya akan mengugat Kemendag dalam waktu dekat. Aprindo sendiri telah memberikan waktu selama satu bulan kepada Kemendag untuk menyelesaikan utang rafaksi minyak goreng ini. Namun, ia berujar pemerintah tak kunjung berdiskusi dengan Aprindo untuk menyelesaikan perkara tersebut. 

"Pekan depan internal kami mau meeting, jadi langkah langkah itu disiapkan karena kok rasa rasanya Menteri Perdagangan diam-diam saja," tutur Roy saat ditemui Tempo, Rabu, 20 September 2023. 

Dengan upaya ini, Roy berharap pemerintah segera melunasi utang rafaksi minyak goreng kepada para pelaku usaha retail. Terlebih, dalam waktu dekat Indonesia akan memasuki pesta demokrasi pemilihan presiden sehingga ia khawatir masalah ini akan terlupakan. 

Pilihan Editor: Pengusaha Ancam Stop Pasokan, Kemendag Jamin Minyak Goreng Aman

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK soal Gugatan Anwar Usman terhadap Suhartoyo: Kami Tunggu Salinan dari PTUN

23 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK soal Gugatan Anwar Usman terhadap Suhartoyo: Kami Tunggu Salinan dari PTUN

MK menunggu salinan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam kaitan gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo


Pemerintah Tak Kunjung Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 344 Miliar, Ombudsman Surati Airlangga Hartarto

1 hari lalu

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika saat ditemui usai konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 30 Oktober 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pemerintah Tak Kunjung Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 344 Miliar, Ombudsman Surati Airlangga Hartarto

Ombudsman mengirim surat ke Airlangga Hartarto lantaran pemerintah tak kunjung membayar utang rafaksi minyak goreng Rp 344 miliar kepada pengusaha.


Zulhas: Izin Ekspor Pasir Laut Bakal Keluar Setelah Rilis Rekomendasi dari Kementerian ESDM

2 hari lalu

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas mengungkapkan rencana agenda pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai bacapres-bacawapres dari KIM, Selasa, 24 Oktober 2023. Pendaftaran yang diawali dengan deklarasi akan digelar besok, Rabu, 25 Oktober 2023.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Zulhas: Izin Ekspor Pasir Laut Bakal Keluar Setelah Rilis Rekomendasi dari Kementerian ESDM

Zulhas mengatakan Kementerian Perdagangan akan memberi izin ekspor pasir laut apabila Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan rekomendasi.


Siapkan Skema Rights Issue untuk PMN Rp 6 T, WIKA: Timeline Kuartal I 2024

2 hari lalu

Wijaya Karya. wika.co.id
Siapkan Skema Rights Issue untuk PMN Rp 6 T, WIKA: Timeline Kuartal I 2024

Corporate Secretary WIKA, Mahendra Vijaya, mengatakan skema rights issue dapat berkontribusi untuk restrukturisasi utang dan menyehatkan kondisi keuangan perseroan.


Sengkarut Minyak Goreng, Zulhas: Kejagung Gencar Periksa BPDPKS Setiap Hari

2 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjawab sejumlah pertanyaan dari wartawan seusai memberikan pengarahan di acara Rakernas Perpadi di Diamond Solo Convention Center, Jawa Tengah, Selasa sore, 24 Oktober 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sengkarut Minyak Goreng, Zulhas: Kejagung Gencar Periksa BPDPKS Setiap Hari

Zulhas merespons soal sengkarut minyak goreng yang berlangsung saat ini.


Mendag Zulkifli Hasan Temui Jokowi, Bahas Perdagangan Tanaman Kratom

2 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat menghadiri Forum Bisnis Indonesia-AS dengan tema
Mendag Zulkifli Hasan Temui Jokowi, Bahas Perdagangan Tanaman Kratom

Mendag Zulkifli Hasan menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, membahas penataan tanaman kraton.


Mendag Zulhas Ungkap Alasan Pemerintah Tak Kunjung Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 344 Miliar

2 hari lalu

Menteri Perdangan Zulkiflui Hasan (Zulhas) bertransaksi dengan pedagang saat melakukan peninjauan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis, 28 September 2023. Dalam kunjungannya tersebut Mendag mendengarkan keluh kesah para pedagang dan berdialog seputar sepinya pembeli di pasar tekstil terbesar se-Asia Tenggara tersebut imbas gempuran e-commerce maupun social commerce, salah satunya TikTok Shop. TEMPO/ Febri Angga Palgguna
Mendag Zulhas Ungkap Alasan Pemerintah Tak Kunjung Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 344 Miliar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengungkapkan alasan pemerintah belum melunasi utang subsidi minyak goreng Rp 344 miliar.


Terkini: PLN Group Kerja Sama dengan 4 Startup, Kereta Cepat Whoosh Jadi Tranportasi Liburan

2 hari lalu

Petugas PLN tengah melakukan perawatan Saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) di kawasan Desa Sumber Jaya, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, 25 September 2023. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menargetkan pengembangannya akan mencapai  9,3 giga watt (GW) pada tahun 2030 mendatang. Tempo/Tony Hartawan
Terkini: PLN Group Kerja Sama dengan 4 Startup, Kereta Cepat Whoosh Jadi Tranportasi Liburan

PLN Group meneken perjanjian kerja sama dengan empat startup Indonesia, yaitu Kanggo, Rekosistem, Imajin, dan Fresh Factory.


Sidang Keberatan Putusan KPPU Perkara Minyak Goreng Digelar Besok

2 hari lalu

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Sidang Keberatan Putusan KPPU Perkara Minyak Goreng Digelar Besok

Sidang upaya keberatan atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal perkara minyak goreng akan dimulai besok.


Sidang Lanjutan Gugatan Projo Ganjar soal Pencalonan Prabowo-Gibran di PTUN Digelar Besok

3 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Sidang Lanjutan Gugatan Projo Ganjar soal Pencalonan Prabowo-Gibran di PTUN Digelar Besok

Sidang lanjutan gugatan Projo Ganjar untuk membatalkan pencalonan Prabowo-Gibran bakal digelar di PTUN Jakarta, Senin, 27 November 2023 pukul 14.00.