TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons ancaman Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo soal penghentian pasokan minyak goreng. Sebelumnya, Aprindo mengatakan bakal memotong tagihan minyak goreng kepada produsen dan distributor sampai pemerintah membayar utang rafaksi kepada pengusaha ritel senilai Rp 344 miliar.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini. Ia pun memastikan kelangkaan minyak goreng tidak akan terjadi akibat ancaman Aprindo.
"Dibilang minyak goreng nanti tiba-tiba jadi langka ya enggak akan begitu. Karena ini ngomongin ritel, minyak goreng kan enggak cuma dijual di ritel, tapi juga di pasar, macam-macam," ujar Jerry kepada awak media di Semarang, Jumat, 18 Agustus 2023.
Terlebih minyak goreng di ritel mayoritas adalah minyak goreng premium. Sementara itu, masih tersedia pilihan lainnya seperti minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana, dan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita.
Kemendag pun yakin kelangkaan minyak goreng seperti awal tahun lalu. Sebab meski ritel mengurangi atau menghentikan pasokan minyak goreng, komoditas tersebut akan tetap dijual di minimarket dan marketplace. Adapun Aprindo tidak mengurus penjualan di dua domain tersebut.
"Intinya medium untuk kita mendapatkan minyak goreng itu kan tersebar di berbagai macam domain, sehingga sekali lagi ini bukan menjadi kekhawatiran," kata Jerry.
Kendati demikian, Jerry mengatakan Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri akan duduk bersama dengan Aprindo. Pertemuan akan dilakukan untuk menentukan solusi tepat. Sebelumnya, Kemendag pun sudah merencanakan rapat bersama Kementerian Hukum dan HAM untuk membahas utang rafaksi ini.
Adapun utang itu berasal dari selisih harga keekonomian minyak goreng dengan harga jual saat negara meminta peritel menjual minyak goreng Rp 14 ribu per liter pada awal tahun lalu. Saat itu, ada sekitar 42 ribu gerai yang menerapkan harga tersebut meskipun pemasok membanderol di atas Rp 14 ribu.
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan pihaknya akan memotong tagihan minyak goreng kepada distributor dan produsen melalui mekanisme business to business (B2B). Jika utang tetap tak kunjung dibayar, Aprindo juga mengancam akan membawa permasalahan rafaksi minyak goreng melalui gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Roy, dampak aksi pemotongan tagihan kepada distributor atau produsen minyak goreng ini akan memicu kelangkaan pasokan di Tana Air. Sebab, kemungkinan pasokan akan dikurangi dan distribusinya akan dihentikan pasokannya oleh produsen serta distributor kepada toko atau gerai retail.
Pilihan Editor: Faisal Basri Ungkap UU Cipta Kerja Tidak Tingkatkan Pertumbuhan Investasi, Ini Datanya