TEMPO.CO, Jakarta - Kasus sengketa antara PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam dan crazy rich asal Surabaya Budi Said berakhir dengan kekalahan Antam. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali alias PK yang diajukan PT Antam. Sehingga, Antam harus membayar sebanyak 1,1 ton ke pengusaha asal Surabaya tersebut.
"Amar Putusan: Tolak," begitu yang tertera di laman resmi Mahkamah Agung, dikutip pada Selasa, 19 September 2023.
Kasus ini bermula ketika Budi said membeli emas batangan sebanyak 7 ton emas pada periode 20 Maret-12 November 2018 di BELM Surabaya 01 Antam. Harga pembelian emas batangan tersebut adalah senilai Rp 530 juta per kilogram. Namun, ia menyebut baru menerima sekitar 6 ton emas dan masih kurang sekitar 1,136 ton emas batangan.
Pada 20 Januari 2019 Budi pun melaporkan PT Antam ke kepolisian. Selanjutnya pada 13 Januari 2021, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan Antam harus membayar kerugian materiil sebesar Rp 817,456 miliar atau menyerahkan emas sebesar 1.136 kilogram.
Akan tetapi, pada 19 Agustus 2021, Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi Said. Budi Said kemudian mengajukan gugatan ke tingkat kasasi Mahkamah Agung. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan tersebut dan membatalkan putusan banding.
Selanjutnya Antam mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut. Hasilnya, MA menolak permohonan Antam pada 12 September 2023 lalu. Lalu, seperti apa profil Antam yang dikalahkan Budi Said itu?
Selanjutnya: Profil PT Antam...