Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Profil Antam, BUMN yang Dikalahkan Crazy Rich Surabaya Budi Said di Kasus 1,1 Ton Emas

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Seorang petugas menunjukkan koleksi emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada pagi ini, Selasa, 29 Agustus 2023.  Tempo/Tony Hartawan
Seorang petugas menunjukkan koleksi emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada pagi ini, Selasa, 29 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKasus sengketa antara PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam dan crazy rich asal Surabaya Budi Said berakhir dengan kekalahan Antam. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali alias PK yang diajukan PT Antam. Sehingga, Antam harus membayar sebanyak 1,1 ton ke pengusaha asal Surabaya tersebut. 

"Amar Putusan: Tolak," begitu yang tertera di laman resmi Mahkamah Agung, dikutip pada Selasa, 19 September 2023.

Kasus ini bermula ketika Budi said membeli emas batangan sebanyak 7 ton emas pada periode 20 Maret-12 November 2018 di BELM Surabaya 01 Antam. Harga pembelian emas batangan tersebut adalah senilai Rp 530 juta per kilogram. Namun, ia menyebut baru menerima sekitar 6 ton emas dan masih kurang sekitar 1,136 ton emas batangan.

Pada 20 Januari 2019 Budi pun melaporkan PT Antam ke kepolisian. Selanjutnya pada 13 Januari 2021, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan Antam harus membayar kerugian materiil sebesar Rp 817,456 miliar atau menyerahkan emas sebesar 1.136 kilogram.

Akan tetapi, pada 19 Agustus 2021, Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi Said. Budi Said kemudian mengajukan gugatan ke tingkat kasasi Mahkamah Agung. Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan tersebut dan membatalkan putusan banding.

Selanjutnya Antam mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut. Hasilnya, MA menolak permohonan Antam pada 12 September 2023 lalu. Lalu, seperti apa profil Antam yang dikalahkan Budi Said itu?

Selanjutnya: Profil PT Antam...

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Disebut Tidak Jalankan Putusan MA soal Aturan Keterwakilan Perempuan

5 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari (tengah) dan empat anggotanya dalam konferensi pers menjelaskan proses penyaluran logistik pemilihan umum atau Pemilu 2024 di gedung KPU, Rabu, 20 September 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
KPU Disebut Tidak Jalankan Putusan MA soal Aturan Keterwakilan Perempuan

Setelah menemui DPR RI dan pemerintah, KPU batal merevisi PKPU.


KPU Masih Kaji Revisi PKPU soal Kuota Caleg Perempuan

23 jam lalu

Komisioner KPU Idham Holik (kiri) didampingi Ketua KPU Hasyim Asy'ari menunjukan data calon sementara Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 saat konferensi pers di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Masih Kaji Revisi PKPU soal Kuota Caleg Perempuan

KPU masih melakukan kajian secara komprehensif serta akan berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah soal revisi perhitungan kuota caleg perempuan.


MA Putuskan Surya Darmadi Hanya Bayar Kerugian Negara Rp 2,2 Triliun

2 hari lalu

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
MA Putuskan Surya Darmadi Hanya Bayar Kerugian Negara Rp 2,2 Triliun

MA memotong denda terhadap terdakwa kasus korupsi perizinan usaha perkebunan kelapa sawit Surya Darmadi.


Antam Buka Suara Imbas PK Sengketa Emas 1,1 Ton yang Ditolak MA

2 hari lalu

Ilustrasi Emas Batangan. TEMPO/Tony Hartawan
Antam Buka Suara Imbas PK Sengketa Emas 1,1 Ton yang Ditolak MA

Putusan kasasi MA telah memenangkan Budi Said, tapi Antam mengajukan permohonan PK pada 21 Juni 2023.


Saham Antam Sempat Anjlok, Terpengaruh Kekalahan di Kasus 1,1 Ton Emas

3 hari lalu

Saham Antam Sempat Anjlok, Terpengaruh Kekalahan di Kasus 1,1 Ton Emas

Saham PT Aneka Tambang Tbk alias Antam (IDX: ANTM) disebut sempat anjlok setelah perusahaan kalah di kasus gugatan 1,1 ton emas.


PK Ditolak, Apakah Antam Harus Segera Ganti 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya Budi Said?

3 hari lalu

Emas batangan murni 99,99 persen ditempatkan di ruang kerja di pabrik logam mulia Krastsvetmet di kota Krasnoyarsk, Siberia, Rusia, 31 Januari 2023. REUTERS/Alexander Manzyuk
PK Ditolak, Apakah Antam Harus Segera Ganti 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya Budi Said?

PK Antam dalam kasus sengketa emas sebanyak 1,1 ton dengan pengusaha asal Surabaya, Budi Said, ditolak oleh MA. Apa artinya?


Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.075.000 per Gram

4 hari lalu

Seorang petugas menunjukkan koleksi emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada pagi ini, Selasa, 29 Agustus 2023.  Tempo/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.075.000 per Gram

Harga emas Antam bertahan di level Rp 1.075.000 per gram dalam perdagangan Senin, 18 September 2023


Akhir Pekan, Harga Emas Antam Naik ke Rp 1.075.000 per Gram

6 hari lalu

Seorang petugas menunjukkan koleksi emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023.  Emas batangan Antam naik Rp 5.000 per gram setelah tidak bergerak pada hari sebelumnya. Tempo/Tony Hartawan
Akhir Pekan, Harga Emas Antam Naik ke Rp 1.075.000 per Gram

Harga emas Antam naik ke Rp 1.075.000 per gram dalam perdagangan Sabtu, 16 September 2023.


Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.068.000 per Gram, Naik Rp 2.000

7 hari lalu

Seorang petugas menunjukkan koleksi emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023.  Emas batangan Antam naik Rp 5.000 per gram setelah tidak bergerak pada hari sebelumnya. Tempo/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.068.000 per Gram, Naik Rp 2.000

Harga emas Antam berada di level Rp 1.068.000 per gram dalam perdagangan hari ini, Jumat, 15 September 2023


Antam Melalui UBP Nikel Maluku Utara Konservasi Keanekaragaman Hayati

7 hari lalu

Antam Melalui UBP Nikel Maluku Utara Konservasi Keanekaragaman Hayati

Dari 190 jenis tumbuhan yang tercatat di area konservasi terestrial, 4 jenis diantaranya dilindungi Undang-Undang