6. Pemprov Jawa Timur
Menurut Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur No. 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Pergub No. 55 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Provinsi Jawa Timur Tahun 2022, PNS dan CPNS di lingkungan Pemprov Jawa Timur berhak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Prestasi Kerja, kecuali ditentukan secara lain menurut peraturan perundang-undangan. Besaran TPP Prestasi Kerja berdasarkan penetapan kelas dan harga jabatan.
TPP Prestasi Kerja CPNS selama tiga bulan pertama sebesar 30 persen dari komposisi kedisiplinan. Selanjutnya, mulai bulan ke-4, TPP Prestasi Kerja menjadi 50 persen dari kelas jabatannya sampai diangkat menjadi CPNS.
7. Pemprov Jawa Barat
Merujuk pada Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 10 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat, setiap PNS berhak memperoleh TPP. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut.
TPP PNS Pemprov Jawa Barat Jabatan Fungsional Lainnya
a. Jabatan Fungsional Ahli
- Pertama: Rp 14.780.000.
- Muda: Rp 15.605.000.
- Madya: Rp 21.930.000.
- Utama: Rp 21.930.000.
b. Jabatan Fungsional Terampil
- Pelaksana Pemula/Pemula: Rp 6.090.000.
- Pelaksana/Terampil: Rp 8.290.000.
- Pelaksana Lanjutan/Mahir: Rp 10.490.000.
- Penyelia: Rp 14.780.000.
Jabatan Pelaksana (PNS)
- Kelas jabatan 7: Rp 10.490.000.
- Kelas jabatan 6: Rp 8.290.000.
- Kelas jabatan 5: Rp 6.090.000.
- Kelas jabatan 3: Rp 4.440.000.
Jabatan Pelaksana (CPNS)
- Kelas jabatan 7: Rp 8.432.000.
- Kelas jabatan 6: Rp 6.672.000.
- Kelas jabatan 5: Rp 4.912.000.
- Kelas jabatan 3: Rp 3.592..000.
8. Pemprov DKI Jakarta
Ketentuan tukin PNS DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub No. 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Adapun rincian TPP PNS DKI Jakarta dengan jabatan pelaksana dan CPNS adalah sebagai berikut.
- Teknis Ahli: Rp 19.710.000.
- Teknis Terampil: Rp 17.370.000.
- Administrasi Ahli: Rp 15.300.000.
- Administrasi Terampil: Rp 13.500.000.
- Operasional Ahli: Rp 11.610.000.
- Operasional Terampil: Rp 9.810.000.
- Pelayanan Ahli: Rp 8.010.000.
- Pelayanan Terampil: Rp 7.470.000.
- CPNS: Rp 4.860.000.
Bagi PNS Pemprov DKI yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter, berikut besaran TPP-nya.
- Keahlian Utama: Rp 33.030.000.
- Keahlian Madya: Rp 28.710.000.
- Keahlian Muda: Rp 23.850.000.
- Keahlian Pertama: Rp 19.620.000.
Besaran TPP bagi PNS DKI dengan jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter adalah sebagai berikut.
- Keahlian Utama: Rp 31.770.000.
- Keahlian Madya: Rp 26.550.000.
- Keahlian Muda: Rp 23.580.000.
- Keahlian Pertama: Rp 18.720.000.
- Keterampilan Penyelia: Rp 18.720.000.
- Keterampilan Mahir: Rp 17.190.000.
- Keterampilan Terampil: Rp 16.560.000.
- Keterampilan Pemula: Rp 12.960.000.
9. Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 41 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kemenkes, berikut rincian tukin PNS Kemenkes.
- Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000.
- Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500.
- Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000.
- Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000.
- Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000.
- Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000.
- Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600.
- Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200.
- Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200.
- Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150.
- Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950.
- Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400.
- Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250.
- Kelas jabatan 4 :Rp 2.985.000.
- Kelas jabatan 3 :Rp 2.898.000.
10. Kementerian Pertanian (Kementan)
Kementerian Pertanian termasuk salah satu instansi CPNS paling diminati pada CASN 2021. Ketentuan mengenai tukin PNS Kementan tertuang ke dalam Perpres No. 121 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementan.
- Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
- Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
- Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
- Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
- Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
- Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
- Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
- Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
- Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
- Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
- Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
- Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
- Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
- Kelas jabatan 4 :Rp 2.985.000
- Kelas jabatan 3 :Rp 2.898.000.
- Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250.
- Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Cara Cek Formasi CPNS 2023 Secara Online