TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN) melalui unggahan di akun Facebook resminya merilis daftar instansi dengan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terbanyak per 15 Juli 2021.
Terdapat 10 instansi teratas yang paling diminati oleh para pelamar, yakni Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), serta Kementerian Agama (Kemenag).
Selanjutnya, pelamar juga banyak memilih instansi lain, seperti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Pemprov Jawa Barat, Pemprov DKI Jakarta, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Pertanian (Kementan).
Lantas, berapa tunjangan kinerja (tukin) 10 instansi CPNS paling favorit pada 2021 lalu?
1. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kemenkumham, berikut besaran tukin pegawai Kemenkumham yang dibedakan oleh kelas jabatannya.
- Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000.
- Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500.
- Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000.
- Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000.
- Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000.
- Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000.
- Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600.
- Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200.
- Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200.
- Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150.
- Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950.
- Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400.
- Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250.
- Kelas jabatan 4 :Rp 2.985.000.
- Kelas jabatan 3 :Rp 2.898.000.
2. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenhub, berikut daftar rincian tukin di Kemenhub berdasarkan kelas jabatannya.
- Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
- Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
- Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
- Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
- Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
- Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
- Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
- Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
- Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
- Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
- Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
- Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
- Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
- Kelas jabatan 4 :Rp 2.985.000
- Kelas jabatan 3 :Rp 2.898.000.
- Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250.
- Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250.
3. Kejaksaan Agung (Kejagung)
Berikut tunjangan kinerja PNS Kejagung sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 4 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
- Kelas jabatan 18: Rp 38.226.000.
- Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
- Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
- Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
- Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
- Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
- Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
- Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
- Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
- Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
- Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
- Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
- Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
- Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
- Kelas jabatan 4 :Rp 2.985.000
- Kelas jabatan 3 :Rp 2.898.000.
- Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250.
- Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250.
4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
Berikut rincian tunjangan kinerja PNS Kemendikbud sesuai dengan Perpres No. 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendikbud.
- Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
- Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
- Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
- Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
- Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
- Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
- Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
- Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
- Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
- Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
- Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
- Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
- Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
- Kelas jabatan 4 :Rp 2.985.000
- Kelas jabatan 3 :Rp 2.898.000.
- Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250.
- Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250.
5. Kementerian Agama (Kemenag)
Tukin pegawai Kemenag dibedakan atas kelas jabatannya, berikut daftar tunjangan sebagaimana Perpres No. 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenag.
- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000.
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000.
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000.
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000.
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000.
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000.
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000.
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000.
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000.
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000.
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000.
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000.
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000.
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000.
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000.
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000.
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000.
Selanjutnya: 6. Pemprov Jawa Timur...