TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa waktu belakangan ini TikTok Shop ramai diperbincangkan dan dikeluhkan karena dianggap memukul pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM di Indonesia. Hal ini diakibatkan oleh banyaknya produk impor murah di platform media sosial berbagi video singkat tersebut.
Menanggapi keluhan tentang TikTok Shop itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas pun angkat bicara. Politkus Partai Amanat Nasional atau PAN tersebut pun kembali menegaskan bahwa TikTok seharusnya tidak merangkap fungsi sebagai media sosial dan social commerce.
“Izin gak boleh satu. Dia media sosial, jadi sosial commerce. Nanti mati yang lain,” ujar Zulhas saat ditemui di Hotel Harris Vertu, Jakarta, Senin, 11 September 2023.
Adapun yang dimaksud dengan social commerce adalah gabungan media sosial dan e-commerce, seperti Instagram Shop, Tiktok Shop, Facebook Store, dan sebagainya. Lantas, bagaimana kelanjutan platform social commerce di Indonesia? Berikut informasi selengkapnya mengenai fakta terbaru soal nasib TikTok Shop di Indonesia.
Penataan Ulang TikTok Shop
Zulhas mengungkapkan apabila TikTok merangkap menjadi media sosial dan social commerce, maka produk hasil UMKM bisa jadi kalah bersaing di pasar digital. Pasalnya, dengan algoritma yang dimiliki social commerce, sangat mungkin untuk dilakukan market intelligence yang mengarahkan konsumen pada produk yang mereka hasilkan.
Baca Juga:
Dia juga mengatakan sebelumnya sudah banyak pihak yang mendatanginya dan mengeluhkan ekspansi besar-besaran yang dilakukan TikTok Shop. Oleh sebab itu, kata Zulhas, Kemendag perlu bersama sejumlah pemangku kebijakan yang lain mengaturnya.
“Ini mau diatur. Banyak yang datang ke saya. Beauty datang, UMKM datang, fesyen datang, yang katanya diserbu besar-besaran. Makanya akan kami tata lagi,” tuturnya.
Revisi Peraturan Menteri tentang Izin Usaha
Penataan ulang TikTok sebagai media sosial dan social commerce ini berhubungan dengan revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No. 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Ia menyatakan revisi beleid itu akan dirapatkan dengan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
“Iya, revisi (Permendag) 50 atau kita larang saja. Atau gimana itu akan dibahas,” tutur Zulhas. Saat ditanya izin operasi TikTok Shop, Ketua Umum PAN ini menjawab pendek, “Ini akan dibahas.”
Yang pasti, menurut dia, sikap dan pembahasan dari Kemendag soal peraturan tersebut sudah tegas. Berikutnya akan ada harmonisasi kebijakan setelah mendapat masukan dari kementerian-kementerian lain. “Di kami sudah selesai,” ucapnya.
Seller TikTok Meminta Perlindungan dari Produk Impor
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada pertengahan Agustus lalu menggelar pertemuan dengan sekitar 40 pemilik usaha lokal yang berjualan di platform online, salah satunya TikTok pada Senin, 14 Agustus 2023. Pertemuan tersebut merupakan buntut dari banjirnya produk impor murah di e-commerce.
Para pelaku UMKM, kata dia, mengaku tidak sanggup jika harus bersaing dengan produk impor murah yang kini beredar di TikTok Shop. Dalam pertemuan itu, para seller TikTok juga meminta perlindungan dari produk impor khususnya yang berasal dari Cina.
“Kondisi ini menyebabkan produk lokal kesulitan bersaing lantaran harga produk impor yang ditawarkan terbilang sangat murah,” ujar Teten di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 14 Agustus 2023.
Untuk mengatasi hal itu, Teten telah memiliki sejumlah solusi diantaranya merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020. Selain itu, Teten juga menganggap perlu adanya perlakuan yang sama mengenai tarif-tarif biaya masuk.