TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 akan dibuka 17 September 2023. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menetapkan sebanyak 572.496 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disediakan pada 2023. Sebelum mendaftar, calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran CPNS 2023.
Bagi yang ingin daftar CPNS 2023, terdapat sejumlah persyaratan CPNS serta berkas yang harus dipersiapkan. Berikut adalah daftar berkas dan persyaratan CPNS 2023 yang harus dipenuhi oleh calon peserta CPNS 2023.
Berkas Persyaratan CPNS 2023
Sebelum melakukan pendaftaran seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023, calon pelamar sebaiknya mengetahui sejumlah persyaratan CPNS 2023 agar bisa mempersiapkannya sejak awal.
Mengutip laman menpan.go.id, ada beberapa berkas persyaratan yang bisa disiapkan. Berikut ini adalah berkas persyaratan CPNS 2023 yang perlu Anda siapkan, di antaranya:
- Ijazah
- Transkrip nilai
- KTP
- Akta kelahiran
- Daftar riwayat hidup
Sementara itu, jika nantinya ada dokumen lain yang dibutuhkan dalam pendaftaran CPNS 2023, maka pemerintah akan mengumumkannya bersamaan dalam pengumuman resmi CPNS 2023 pada 16 September 2023.