Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketahui Syarat Membuat Kartu Kuning 2023 untuk Melamar Kerja

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Ilustrasi kartu kuning online. Istimewa
Ilustrasi kartu kuning online. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSalah satu persyaratan dalam melamar kerja yang harus ada adalah kartu kuning. Memang, tidak semua perusahaan mewajibkan hal ini, tapi tak ada salahnya untuk membuatnya. Apa saja syarat membuat kartu kuning 2023 untuk melamar kerja?

Kartu kuning atau AK1 merupakan kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintahan yakni Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker. Kartu kuning ini dibuat dengan tujuan untuk mendata para pencari kerja.

Para pencari kerja bisa membuat kartu kuning online maupun offline di kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat. 

Di dalam kartu kuning tersebut terdapat informasi pencari pekerjaan, seperti data kelulusan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga riwayat pendidikan pencari kerja.

Berikut ini informasi terkait syarat membuat kartu kuning terbaru 2023 di Dinas Ketenagakerjaan yang ada di wilayah Anda. 

Syarat Membuat Kartu Kuning 2023 untuk Melamar Kerja

Baca Juga:

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika ingin membuat kartu kuning 2023 untuk melamar kerja. Kartu kuning ini tidak berwarna kuning seperti namanya, akan tetapi akan berwarna putih.

Pada kartu tersebut akan tercantum beberapa informasi penting, seperti identitas pemilik, NIK KTP, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas terakhir.

Berikut adalah syarat membuat kartu kuning 2023 untuk melamar kerja dikutip dari laman disnaker.bandungkab.go.id.

  1. Fotokopi ijazah terakhir yang sudah terlegalisir dan fotokopi KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Foto ukuran 3x4 berwarna satu lembar dengan latar belakang bebas
  4. Fotokopi akta kelahiran

Sebaiknya bawa juga dokumen aslinya untuk berjaga-jaga apabila nanti dibutuhkan. 

Cara Membuat Kartu Kuning

Kartu kuning bisa dibuat dengan dua cara yakni offline dan online. Dalam pembuatan kartu kuning, syarat membuat kartu kuning 2023 harus diperhatikan. Berikut adalah cara membuat kartu kuning.

Cara Membuat Kartu Kuning Online

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikut adalah cara membuat kartu kuning secara online.

  1. Buka chrome kemudian kunjungi laman karirhub.kemnaker.go.id
  2. Klik menu daftar
  3. Isi data berupa NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, email, dan kata sandi
  4. Pilih masuk sekarang
  5. Isi kolom data diri, data akun, pekerjaan, pendidikan hingga keterampilan yang Anda miliki
  6. Klik daftar sebagai pencari kerja
  7. Unggah foto resmi 3x4 setelah membuat akun
  8. Isi seluruh data yang diminta sesuai data diri Anda
  9. Setelah semuanya selesai, data akan disimpan di Disnaker
  10. Cetak kartu kuning ke Disnaker terdekat

Cara Membuat Kartu Kuning Offline

Dikutip dari disnaker.bandungkab.go.id, terdapat beberapa cara membuat kartu kuning agar mudah dalam melamar pekerjaan. Berikut adalah cara membuat kartu kuning secara offline.

  1. Kunjungi kantor Disnaker terdekat sesuai dengan domisili KTP
  2. Cari bagian pembuatan kartu kuning
  3. Serahkan dokumen persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya
  4. Tunggu kartu kuning dicetak
  5. Setelah dicetak, petugas akan mengarahkan pencari kerja ke bagian legalisasi
  6. Kartu kuning sudah legalisasi bisa digunakan untuk mencari kerja

Fungsi Kartu Kuning

Setelah mengetahui syarat membuat kartu kuning 2023 untuk melamar kerja, selanjutnya yang perlu diketahui adalah fungsi dari kartu tersebut. Berikut adalah fungsinya.

1. Untuk Melamar Perusahaan Swasta

Beberapa perusahaan swasta mewajibkan pelamar kerjanya untuk membuat kartu kuning. Kartu ini biasanya digunakan untuk persyaratan administrasi dan syarat kelengkapan dokumen ketika melamar kerja.

Namun, tidak semua perusahaan mewajibkan pembuatan kartu kuning ini. Sehingga pelamar bisa berjaga-jaga jika sewaktu-waktu diperlukan sebagai persyaratan melamar pekerjaan.

2. Untuk Menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara)

Fungsi kartu kuning selanjutnya adalah sebagai syarat untuk melamar ASN. Dalam mendaftar ASN, kartu kuning ini menjadi dokumen wajib yang harus dipenuhi. Sehingga tanpa kartu kuning Anda tidak bisa mendaftar menjadi ASN.

3. Sebagai Data Valid Disnaker

Selanjutnya, fungsi kartu kuning ini adalah sebagai data valid yang diperlukan oleh Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker guna mendata berapa banyak para pelamar kerja di suatu kawasan.

Jadi, syarat membuat kartu kuning 2023 untuk melamar pekerjaan sangat penting. Kartu kuning ini dibutuhkan saat Anda melamar kerja karena di beberapa perusahaan mewajibkan kartu kuning sebagai dokumen persyaratan.

KHOLIS KURNIA WATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Syarat Membuat Kartu Kuning 2023 untuk Pencari Kerja

31 Oktober 2023

Berikut ini beberapa syarat melamar pekerjaan. Foto: Pexels
Syarat Membuat Kartu Kuning 2023 untuk Pencari Kerja

Untuk mendapatkan kartu kuning, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini syarat membuat kartu kuning serta langkah-langkahnya.