Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

image-gnews
Ilustrasi berlibur/paspor/travelling. Shutterstock.com
Ilustrasi berlibur/paspor/travelling. Shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Golden visa merupakan bentuk baru dari visa rumah kedua (Second Home Visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan lansia mancanegara yang memenuhi kriteria. 

Kebijakan ini menjadi salah satu upaya yang dipertimbangkan pemerintah untuk menggaet investor asing. Golden visa dibuat dengan tujuan menciptakan iklim investasi yang dapat menarik talenta asing berkemampuan tinggi yang diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia pascapandemi Covid-19.

Aturan dan mekanisme kebijakan golden visa

Sebelumnya, kebijakan golden visa diluncurkan pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Kemenkumham Nomor 22 tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pelayanan keimigrasian.

Dikutip dari Antara, layanan itu memungkinkan orang asinh yang ingin menanamkan modal untuk menetap di Indonesia selama lima hingga 10 tahun. Para investor asing baik perseorangan maupun korporasi yang berminat mengajukan golden visa, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Misalnya, untuk bisa tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar 2,5 juta dolar AS atau Rp. 38 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan sebesar 5 juta dolar AS atau Rp. 76 miliar.

Sementara bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar 25 juta dolar AS atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya, untuk nilai investasi sebesar 50 juta dolar AS akan diberikan lama tinggal sepuluh tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai 350 ribu dolar AS atau Rp.5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito. Sedangkan untuk golden visa sepuluh tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah 700 ribu dolar AS atau Rp 10,6 miliar.

“Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar,” terangnya dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Silmy juga menerangkan bahwa golden visa merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo yang ketika dirinya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dijadikan sebagai program prioritas untuk diselesaikan dalam waktu 6 bulan.

ANTARA | IMIGRASI.GO.ID
Pilihan editor: Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Turis Cina Kembali ke Thailand untuk Berterima Kasih setelah Diselamatkan Lima Tahun Lalu

1 hari lalu

Wang Nan memeluk satu dari empat petugas yang menyelamatkannya lima tahun lalu di Pha Taem National Park Thailand (Dok. Pha Taem National Park Office)
Turis Cina Kembali ke Thailand untuk Berterima Kasih setelah Diselamatkan Lima Tahun Lalu

Turis Cina itu sedang hamil saat didorong suaminya ke tebing di sebuah taman nasional Thailand lima tahun lalu.


5 Keunikan Kawah Ijen yang Membuat Turis Asing Penasaran

3 hari lalu

Pengunjung melihat kawah dari kaldera Gunung Ijen di Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu, 4 Juni 2023. TWA Ijen yang telah ditetapkan sebagai anggota UNESCO Global Geopark (UGG) itu ramai dikunjungi wisatawan domestik dan mancanegara saat liburan. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
5 Keunikan Kawah Ijen yang Membuat Turis Asing Penasaran

Tak hanya punya api biru, kawah Ijen punya berbagai keunikan yang membuat turis asing penasaran untuk datang.


6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

5 hari lalu

Petugas Imigrasi menunjukkan aplikasi Mobile Paspor atau M-PASPOR di Pusat Pelayanan Terpadu Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 27 Januari 2022. Aplikasi yang diluncurkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bisa diunduh dari 'Play Store' itu untuk memudahkan dan mempercepat masyarakat dalam pengurusan paspor. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.


Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

8 hari lalu

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.


Curi Barang Mewah di Bandara Changi Singapura, Seorang Turis Ditahan Dua Bulan Kemudian

9 hari lalu

Jewel di Bandara Changi, Singapura. (foto: Jiachen Lin)
Curi Barang Mewah di Bandara Changi Singapura, Seorang Turis Ditahan Dua Bulan Kemudian

Turis wanita ini mencuri ikat pinggang dan produk kosmetik yang nilainya belasan juta di Bandara Changi Singapura.


Turis Thailand Dikritik karena Tulis Nama dan Ungkapan Cinta di Jembatan Jepang

12 hari lalu

Jalan Nakamise menuju kuil Senso-ji di distrik Asakusa, tempat wisata populer, di tengah pandemi penyakit virus corona (COVID-19), di Tokyo, Jepang, 24 Desember 2021. REUTERS/Issei Kato
Turis Thailand Dikritik karena Tulis Nama dan Ungkapan Cinta di Jembatan Jepang

Perilaku pasangan tersebut yang merusak properti publik di Jepang dianggap mencemarkan nama baik Thailand.


4 Destinasi Wisata di Kepulauan Canary Spanyol Diserbu Turis, Warga Malah Aksi Mogok Makan

13 hari lalu

Kepulauan Canary, Spanyol (Pixabay)
4 Destinasi Wisata di Kepulauan Canary Spanyol Diserbu Turis, Warga Malah Aksi Mogok Makan

Destinasi Wisata di Kepulauan Canary terus diserbu turis, membuat warga lakukan aksi mogok makan. Berikut 4 tujuan wisata unggulan di sana.


Spanyol Hapus Kebijakan Golden Visa

17 hari lalu

Ilustrasi perempuan mengunjungi rumah tetangga. Foto: Freepik.com
Spanyol Hapus Kebijakan Golden Visa

Spanyol berencana menghapus golden visa yakni program yang memberikan hak kepada warga di luar Uni Eropa untuk membeli proporti di Spanyol


Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

18 hari lalu

Ilustrasi Paspor. TEMPO/Fardi Bestari
Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

Kalau sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri, memahami kesalahan umum tentang pengajuan visa dapat meningkatkan peluang visa disetujui


Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

20 hari lalu

Loket pembuatan paspor berbasis elektronik. Tempo/Tony Hartawan
Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

Pembuatan e-paspor atau paspor elektronik kini bisa dilakukan di 126 kantor imigrasi. Simak kelebihan e-paspor dibanding paspor biasa.