TEMPO.CO, Pangkalpinang - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) memberikan sanksi terhadap satu agen dan 10 pemilik pangkalan gas elpiji di Pulau Belitung.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan sanksi diberikan setelah Pertamina menemukan agen dan pangkalan tersebut melakukan kecurangan dalam penyaluran elpiji bersubsidi.
"Kami telah memberikan sanksi terhadap 1 agen dan 10 pangkalan di Belitung yang terbukti menjual elpiji subsidi tidak sesuai aturan. Sanksi berupa peringatan hingga skorsing pemberhentian penyaluran elpiji selama 30 hari," ujar Nikho Senin, 4 September 2023.
Pertamina Patra Niaga, kata Nikho, terus mengawal ketat penyaluran dan penjualan elpiji subsidi agar tepat sasaran dan dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh agen dan pangkalan untuk menyalurkan elpiji subsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Masyarakat dihimbau untuk membeli elpiji 3 kilogram atau LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina. Selain harga yang sesuai, masyarakat bisa mendapatkan elpiji yang terjamin kualitasnya," ujar dia.
Nikho menambahkan Pertamina terus menjamin ketersediaan pasokan elpiji 3 kilogram dan mengajak masyarakat agar menggunakan elpiji sesuai peruntukannya yakni untuk masyarakat yang kurang mampu.
"Jika menemukan indikasi kecurangan dalam penyaluran elpiji subsidi, masyarakat dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum atau menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135," ujar dia.
Pilihan Editor: Bertemu Xanana Gusmao, Jokowi Dukung Keanggotaan Timor Leste di ASEAN