TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 yang direncanakan dimulai pada 17 September mendatang. Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) juga mencakup penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lantas, apa saja syarat daftarnya?
Jadwal CPNS 2023
Sebagaimana lampiran I Surat Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023, berikut linimasa penerimaan CPNS tahun anggaran (TA) 2023.
- Pengumuman penyelenggaraan seleksi pada 16 - 30 September 2023.
- Pendaftaran seleksi pada 17 September - 3 Oktober 2023.
- Seleksi administrasi dilaksanakan pada 17 September - 5 Oktober 2023.
- Pengumuman hasil seleksi administrasi pada 6-9 Oktober 2023.
- Masa sanggah pada 10-12 Oktober 2023.
- Jawab sanggah pada 10-14 Oktober 2023.
- Pengumuman pasca-sanggah siadakan pada 13-19 Oktober 2023.
- Penarikan data final pada 20-22 Oktober 2023..
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS pada 23-26 Oktober 2023.
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS pada 27-30 Oktober 2023.
- Pelaksanaan SKD CPNS pada 31 Oktober - 9 November 2023.
- Pengolahan nilai SKD CPNS pada 7-11 November 2023.
- Pengumuman hasil SKD CPNS pada 12-14 November 2023.
- Masa sanggah pada 15-17 November 2023.
- Jawab sanggah pada 15-19 November 2023.
- Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah pada 18-22 November 2023.
- Pengumuman pasca -sanggah pada 18-24 November 2023.
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (Computer Assisted Test) (input lokasi SKB) pada 25-27 November 2023.
- Pemilihan titik lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi pada 28-30 November 2023.
- Penarikan data final pada 1-2 Desember 2023.
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT pada 3-4 Desember 2023.
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT pada 5-7 Desember 2023.
- Pelaksanaan SKB CPNS pada 8-14 Desember 2023.
- Integrasi nilai SKD dan SKB pada 15-27 Desember 2023.
- Pengumuman kelulusan pada 28 Desember 2023 - 4 Januari 2024.
- Masa sanggah pada 5-7 Januari 2024.
- Jawab sanggah pada 5-11 Januari 2024.
- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah pada 7-12 Januari 2024.
- Pengumuman kelulusan pasca-sanggah pada 8-14 Januari 2024.
- Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) Nomor Identitas Pegawai (NIP) CPNS pada 15 Januari - 13 Februari 2024.
- Usul penetapan NIP CPNS pada 14 Februari - 14 Maret 2024.
Syarat Daftar CPNS 2023
Meski akan dibuka pada 17 September 2023, belum ada keterangan lebih lanjut terkait syarat penerimaan CPNS 2023. Namun, apabila menengok Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 tentang Manajemen PNS, syarat daftar CPNS adalah sebagai berikut.
- Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat mendaftar.
- Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana dengan vonis kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan yang dilayangkan pengadilan.
- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau dipecat tidak hormat sebagai prajurit TNI, personel Polri, atau PNS, serta tidak dikeluarkan secara tidak hormat sebagai karyawan swasta.
- Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis atau tidak menjadi anggota partai politik (parpol).
- Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai syarat daftar CPNS.
- Sehat secara jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain sesuai ketentuan masing-masing instansi.
Cara Mendaftar CPNS 2023
Registrasi penerimaan CPNS 2023 dilaksanakan secara daring (online) melalui portal BKN. Namun, hingga Selasa, 29 Agustus 2023, situs tersebut belum bisa diakses. Adapun langkah-langkah mendaftar CPNS 2023 ketika nanti secara resmi dibuka adalah sebagai berikut.
1. Pergi ke laman https pada//sscasn.bkn.go.id.
2. Buat akun SSCASN BKN.
3. Lengkapi data diri meliputi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, nomor handphone (HP), dan alamat email aktif.
4. Konfirmasi akun melalui pesan yang dikirim ke email atau SMS.
5. Pilih jenis seleksi, baik CPNS maupun PPPK.
6. Pilih formasi sesuai syarat daftar CPNS 2023.
7. Unggah seluruh dokumen yang dipindai (scan) dengan ukuran dan format sesuai ketentuan.
8. Periksa seluruh informasi dan data diri, lalu cetak kartu pendaftaran akun CPNS 2023 dan kartu informasi akun.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan editor: 7 Instansi yang Sudah Umumkan Penerimaan CPNS dan PPPK 2023