TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengusulkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil atau gaji PNS sebesar 8 persen pada 2024. Usulan tersebut disampaikan dalam pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Kenaikan gaji PNS juga berlaku bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pensiunan. “RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa peningkatan gaji untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) pusat daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan 12 persen untuk pensiunan, yang diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan mengakselerasi transformasi ekonomi serta pembangunan nasional,” ucap Jokowi.
Lantas, berapa besaran gaji PNS lulusan Sarjana (S1) dan Diploma III (D3) jika mengalami kenaikan pada 2024?
Gaji PNS Lulusan Sarjana dan D3
Ketentuan gaji pokok (gapok) PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat atau D3 masuk dalam golongan II, sedangkan lulusan S1 atau setara Diploma IV (D4) termasuk golongan III.
PNS golongan II memiliki tugas merealisasikan kegiatan operasional. Golongan II terdiri dari empat tingkatan, yaitu golongan II/a (Pengatur Muda), golongan II/b (Pengatur Muda Tingkat I), golongan II/c (Pengatur), dan Golongan II/d (Pengatur Tingkat I).
Sementara itu, PNS golongan III dengan tingkat pendidikan D4 atau S1 dibagi menjadi empat tingkatan, meliputi golongan III/a (Penata Muda), golongan III/b (Penata Muda Tingkat I), golongan III/c (Penata), dan golongan III/d (Penata Tingkat I).
Besaran gaji PNS berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG). Hitungan gaji paling rendah sampai tertingginya berdasarkan MKG kurang dari 0-1 tahun. Adapun rincian gaji PNS lulusan Sarjana dan D3 beserta estimasi kenaikannya sebesar 8 persen pada 2024.
1. Gaji PNS lulusan D3
- Golongan II/a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 (jika naik 8 persen: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488).
- Golongan II/b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 (jika naik 8 persen: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604).
- Golongan II/c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 (jika naik 8 persen: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200).
- Golongan II/d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 (jika naik 8 persen: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600).
2. Gaji PNS lulusan S1
- Golongan III/a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 (jika naik 8 persen: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312).
- Golongan III/b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 (jika naik 8 persen: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848).
- Golongan III/c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 (jika naik 8 persen: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592).
- Golongan III/d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 (jika naik 8 persen: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760).
Selanjutnya: Tunjangan PNS Lulusan Sarjana dan D3...