Tunjangan PNS Lulusan Sarjana dan D3
Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga mendapat beberapa tunjangan, di antaranya:
1. Tunjangan kinerja (tukin)
Besaran tukin berbeda-beda di setiap kementerian atau instansi pemerintahan. Tukin tertinggi saat ini berada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) No. 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP, tukin untuk peringkat jabatan terendah sebesar Rp 5.361.800 dan tertinggi Rp 117.375.000 untuk level eselon I.
2. Tunjangan anak
Tunjangan anak PNS diatur dalam PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Besaran tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan ketentuan maksimal 2 anak, berusia 21 tahun, belum menikah, dan belum mempunyai penghasilan sendiri.
3. Tunjangan suami/istri
Tunjangan suami/istri PNS juga tercantum dalam PP No. 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan suami/istri yang diperoleh setiap bulan adalah 5 persen dari gaji pokok.
4. Tunjangan makan
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024, biaya uang makan bagi PNS dihitung per orang per hari. Besaran tunjangan PNS maka lulusan D3 (golongan II) sebesar Rp 35.000 per hari dan Rp 37.000 per hari untuk lulusan S1 (golongan III).
5. Tunjangan dinas
Berdasarkan PMK No. 07/PMK.05/2008 tentang Perubahan Kedua Atas PMK No. 45/PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, PNS juga mendapatkan tunjangan dinas, meliputi:
- Uang harian, terdiri dari uang makan, transportasi lokasi, dan uang saku.
- Biaya transportasi pegawai.
- Biaya penginapan.
- Uang representatif.
- Sewa kendaraan dalam kota.
6. Tunjangan pangan
Mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan No. PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Perdirjen Perbendaharaan No. PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang, tunjangan pangan PNS sebanyak 18 kilogram beras selama sebulan atau diganti uang Rp 8.047 per kilogram dan 10 kilogram beras untuk keluarga.
7. Tunjangan umum
Bagi PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural (pejabat eselon), tunjangan fungsional, atau tunjangan lain yang sama dengan tunjangan jabatan akan mendapatkan tunjangan umum sesuai Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS. Besaran tunjangan umum PNS lulusan D3 (golongan II) sebesar Rp 180.000 dan Rp 185.000 untuk lulusan S1 (golongan III).
MELYNDA DWI PUSPITA | RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Gaji PNS Naik 8 Persen, Anggota DPR: Sudah Empat Tahun Tidak Merasakan Kenaikan