TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi memperluas pemberian insentif pembelian motor listrik lewat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023. Beleid itu mengatur tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.
Aturan itu di antaranya menyebutkan program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian kendaraan bermotor listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
“Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini, syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023.
Dengan program ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik. Nantinya, pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri.
Bagaimana akhirnya pemerintah memutuskan memperluas pemberian insentif untuk bisa menggenjot penjualan kendaraan listrik tersebut? Simak deretan faktanya berikut ini.
1. Minat Masyarakat Beralih ke Kendaraan Berbasis Listrik Masih Rendah
Sistem Informasi Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira) per hari ini, Selasa, 29 Agustus 2023 mencatat masih ada 197.570 sisa kuota motor listrik. Artinya serapan kuota bantuan kendaraan listrik masih minim dari target pemerintah sebanyak 200.000 kuota motor listrik yang mendapat insentif.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang juga mewakili Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) pernah menyoroti minimnya serapan tersebut. "Yang sangat kita perhatikan adalah kenapa bantuan pemerintah yang mensyaratkan empat hal itu, kok serapannya sangat rendah," ujarnya, Rabu, 21 Juni 2023.
Ia pun menyatakan pemerintah akan mengevaluasi lebih jauh. "Apakah ini berkaitan dengan restitusi yang lama dan seterusnya," kata Moeldoko usai diskusi bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan sejumlah asosiasi kendaraan di kantor Kadin Indonesia, Jakarta.
Adapun Sekretaris Jenderal Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengungkapkan bahwa minat masyarakat untuk mengikuti program konversi kendaraan berbasis listrik dari kendaraan Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga kini masih rendah. Hal ini ditunjukkan oleh minimnya penjualan kendaraan listrik meski pemerintah sudah memberikan sejumlah insentif.
Oleh karena itu, pemerintah sudah berencana untuk mengevaluasi syarat pemberian insentif Rp 7 juta per unit sepeda motor listrik tersebut. Pada Senin lalu, Dadan menyatakan ESDM sedang mengkaji ulang syarat pemberian subsidi untuk program konversi motor listrik.
“Ya kita per sekarang Rp 7 juta kan (subsidi motor listrik), tapi kita lagi melihat kok Rp 7 juta ini gak banyak yang daftar? Apakah ini kurang atau seperti apa, itu juga salah satu yang akan masuk,” ucap Dadan, Senin, 28 Agustus 2023.
Selanjutnya: 2. Empat syarat untuk dapat insentif...