2. Empat Syarat untuk Dapat Insentif Motor Listrik
Untuk mendorong penggunaan energi ramah lingkungan dan peralihan dari motor berbahan bakar minyak ke kendaraan berbasis listrik, pemerintah sebelumnya memberikan bantuan atau subsidi sebesar Rp 7 juta per unit untuk motor listrik masyarakat. Tetapi, hanya masyarakat golongan tertentu saja yang bisa mendapatkan bantuan dalam bentuk insentif ini.
Terdapat empat kategori atau syarat untuk mendapatkan insentif pembelian motor listrik. Syarat yang pertama adalah penerima kredit usaha rakyat (KUR). Kedua, penerima bantuan upah kerja di bawah Rp 3,5 juta. Ketiga, pengguna listrik di bawah 900 VA. Dan yang keempat, penerima bantuan sosial (bansos).
“Setelah dilihat, ada beberapa prosedural yang kita lihat gak clear,” ucap Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia setelah rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 31 Juli 2023.
Oleh sebab itu, dilakukan pemangkasan prosedur penyaluran insentif untuk memperluas cakupan masyarakat penerima stimulus tersebut. Hal tersebut dibutuhkan karena realisasi penerima insentif yang ditargetkan pemerintah baru mencapai 200 ribu penerima pada tahun ini, atau tak lebih dari satu persen saja hingga Juli 2023.
Detailnya adalah, hingga Senin 31 Juli 2023, masih ada sisa kuota insentif sebanyak 198.718 unit motor listrik yang belum tersalurkan dari target sebanyak 200 ribu motor yang mendapat insentif tahun ini. Data itu diambil dari Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa). Adapun pemerintah telah menyiapkan anggaran subsidi untuk motor listrik baru dan konversi yang berlaku selama 2023-2024 sebesar Rp 7 triliun.
3. Rencana Perluasan Insentif Pembelian Motor Listrik
Adalah Deputi Koordinator Bidang Transportasi dan Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Rachmat Kaimuddin, yang pada Kamis pekan lalu menyatakan bahwa pemerintah akan segera mengeluarkan revisi peraturan terkait bantuan atau subsidi kendaraan listrik. Tak terkecuali pembelian dan konversi motor listrik.
Hal tersebut disampaikan Rachmat saat menjadi pembicara dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) bertajuk “Penanganan Polusi Udara” yang digelar dan disiarkan secara daring di kanal YouTube FMB9ID_IKP. Menurut dia, peraturan tersebut akan berisi bahwa setiap orang berusia 17 tahun dan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat menerima bantuan pembelian motor listrik.
“Minggu depan akan keluar peraturan revisi yang memungkinkan semua orang selama dia punya KTP, usia 17 tahun bisa mendapatkan bantuan pembelian kendaraan listrik. Pemerintah juga memberikan bantuan untuk masyarakat yang ingin motornya diubah dari konvensional menjadi motor listrik,” kata Rachmat dalam keterangannya, Kamis, 24 Agustus 2023, mengutip dari YouTube FMB9ID_IKP.
Tak sampai sepekan kemudian, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengeluarkan peraturan perluasan penerima insentif tersebut. Ia menjelaskan dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.
“Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” tuturnya dalam keterangan tertulis menjelaskan lebih jauh soal Permenperin 21/2023 tersebut.
Ia menegaskan, dalam melakukan proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua, dealer perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.
Selanjutnya: 4. Target penjualan motor listrik diyakini...