TEMPO.CO, Jakarta - Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) telah resmi ditetapkan sebagai daftar Obyek Vital Nasional. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor KP-DJKA 133 Tahun 2023 tentang Penetapan Obyek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian PT Kereta Cepat Indonesia China atau PT KCIC.
General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa menjelaskan, KCIC menyambut positif penetapan tersebut mengingat kereta cepat akan digunakan oleh masyarakat luas dalam waktu dekat.
“Sebagai moda transportasi pertama di Indonesia, kereta cepat memiliki peran dan dampak yang strategis di masyarakat. Peningkatan keamanan di layanan kereta cepat merupakan hal yang utama karena kunci utama transportasi umum adalah keselamatan,” ujar Eva lewat keterangan tertulis pada Senin, 28 Agustus 2023.
Proses penetapan KCJB sebagai Obyek Vital Nasional telah dipersiapkan sejak Maret 2023. Penetapan ini telah melalui berbagai tahapan yang ketat mulai dari pengecekan dokumen, pembahasan, hingga verifikasi lapangan oleh Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub.
Kereta cepat memliki berbagai dampak bagi negara dan masyarakat dalam hal ekonomi, sosial, dan budaya. Selain itu, sepur kilat ini juga dinilai sebagai aset penting bagi negara, sehingga diperlukan kepastian keamanan dalam melaksanakan fungsinya sebagai sistem transportasi kereta cepat modern di Indonesia.
Selanjutnya: Dengan ditetapkannya kereta cepat....