TEMPO.CO, Jakarta - Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dibanjiri tenaga asing yang berasal dari Cina. Pekerja Cina itu banyak ditempatkan pada bagian jasa pengadaan layanan operasi dan pemeliharaan. Dalam dokumen yang diterima Tempo, jumlah tenaga kerja asing dari Cina pada proyek Kereta Cepat tercatat lebih banyak dibandingkan pekerja dari Indonesia.
Dalam lampiran surat bernomor 0072/HPP/HP/KCIC/07.2023 yang dibuat pada 7 Juli 2023, tercatat sebanyak 771 pekerja asal Cina yang berada di posisi staf. Itu pun belum termasuk pimpinan, deputi, manajer, insinyur, dan penerjemah. Sedangkan, pegawai asal Indonesia hanya ada 95 orang dengan posisi yang bervariasi.
Jumlah tenaga asing di Indonesia dari Cina yang membanjiri proyek Kereta Cepat itu pun menjadi sorotan tajam. Lantas sebenarnya, ada berapa jumlah tenaga asing di Indonesia saat ini?
Jumlah Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, Tenaga Kerja Asing atau TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Berdasarkan pasal 42 ayat (2) UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA.
TKA hanya boleh bekerja di Indonesia untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. Tenaga Kerja Asing (TKA) dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia. Dengan demikian, seharusnya TKA terbatas hanya untuk posisi di mana pekerja lokal tidak memiliki keahlian atau posisi direksi-komisaris perusahaan yang mewakili kepentingan pemilik.
Berdasarkan laporan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pada semester I 2023 atau periode Januari hingga Juni 2023, jumlah tenaga kerja asing di Indonesia adalah sebanyak 73.011 orang. Dengan rincian sebanyak 33.407 orang berada di sektor industri, kemudian 37.640 orang di sektor jasa dan 1.964 orang TKA berada di pertanian dan maritim.
Hampir separuh TKA di Indonesia bekerja sebagai profesional