Dia menjelaskan, Majelis Hakim belum bermusyawarah atas perkara 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Dengan demikian, butuh waktu tambahan untuk berdiskusi.
"Bolanya ada di majelis. Kita tunggu aja dari majelis, dikabulkan atau tidak," kata dia.
Sebagai informasi, Waskita Karya digugat PKPU oleh Donny Hartanto Lesmana. Berdasarkan surat Waskita Karya nomor 1028/WK/DIR/2023 di laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Donny adalah salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018.
Agusto menjelaskan, Waskita Karya memiliki utang pokok sebesar Rp 5 miliar kepada kliennya. Gugatan akhirnya didaftarkan di PN Jakpus pada Senin lalu, 26 Juni 2023.
Pilihan editor: Putusan Sidang PKPU Waskita Karya Ditunda, Diputuskan Kamis Besok