TEMPO.CO, Jakarta - Putusan penundaan kewajiban pembayaran utang alias PKPU Waskita Karya akan diumumkan pada hari ini. Stafsus Menteri BUMN Erick Thohir, Arya Sinulingga, buka suara perihal ini.
Arya mengatakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk memiliki aset yang kuat dan bagus. Dia menilai BUMN Karya itu masih memiliki banyak tol dan proyek-proyek lainnya.
"Kemudian juga kecil kemungkinan untuk pailit," ujar Arya saat ditemui di kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat pada Rabu, 23 Agustus 2023.
Dia membeberkan, pasti semua pihak menimbang-nimbang hal tersebut. "Karena bagi yang pailit, kalau nggak kompak kan rugi untuk mempailitkannya," tutur Arya.
Sebelumnya diberitakan, putusan PKPU emiten berkode WSKT itu seharusnya dibacakan pada Senin, 21 Agustus 2023. Namun, Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menundanya.
"Ditunda ke Kamis besok ini tanggal 24 (Agustus 2023)," ujar pengacara penggugat, Tarsisius Agusto Naur, saat ditemui di PN Jakpus pada Senin.
Waskita Karya memiliki utang pokok Rp 5 miliar