TEMPO.CO, Jakarta - Sidang penundaan kewajiban pembayaran utang alias PKPU PT Waskita Karya (Persero) Tbk telah mencapai babak akhir. Namun, putusan sidang PKPU Waskita Karya yang harusnya diumumkan hari ini diundur.
"Ditunda ke Kamis besok ini tanggal 24 (Agustus 2023)," ujar pengacara penggugat Tarsisius Agusto Naur saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin, 21 Agustus 2023.
Dia menuturkan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga di PN Jakpus belum bermusyawarah atas perkara 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Dengan demikian, butuh waktu tambahan untuk berdiskusi.
"Bolanya ada di majelis. Kita tunggu aja dari majelis, dikabulkan atau tidak," kata Agusto, sapaannya.
Sebelumnya diberitakan, Waskita Karya digugat PKPU oleh Donny Hartanto Lesmana. Berdasarkan surat Waskita Karya nomor 1028/WK/DIR/2023 di laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Donny Hartarto Lasmana adalah salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018.
Agusto menuturkan, Waskita Karya memiliki utang pokok sebesar Rp 5 miliar kepada kliennya. Gugatan akhirnya didaftarkan di PN Jakpus pada Senin, 26 Juni 2023 lalu. Putusan atas gugatan itu seharusnya dibacakan hari ini, namun harus diundur pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Pilihan editor: Pengamat Ungkap Dampak PKPU Waskita Karya