Wakil Ketua Bidang Pemasaran APHI, David, mengatakan pengusaha mengharapkan pemerintah memfasilitasi dan membantu pengusaha. Sehingga kebijakan yang ada tidak semakin memberatkan pengusaha. Besarnya pungutan ini mengurangi 30 persen keuntungan yang diperoleh dari penjualan. "Secara persentase lebihi dari 30 persen." ujar David disela-sela rapat tahunan APHI di Jakarta, Kamis (14/5).
David menuturkan, industri harus membayar Hak Pengusahaan Hutan, Pajak Bumi dan Bangunan, Dana Reboisasi, Provisi Sumber Daya Hutan, dan Pajak Penghasilan. Jika akan dibuat dalam produk maka pengusaha wajib membayar pajak pertambahan nilai (PPn).
Ia mencontohkan, pungutan di Amerika Serikat hanya sebesar 15 persen, sedangkan di Filipina 11,5 persen. "Sebagai perbandingan dengan negara lain, pungutan di Indonesia ini di atas normal," ujarnya.
DIAN YULIASTUTI