TEMPO.CO, PANGKALPINANG - Penyidik Ditjen Gakum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI melimpahkan berkas tahap dua kasus perambahan Taman Hutan Rakyat (Tahura) secara ilegal dengan tersangka pengusaha berinisial V alias A ke Pengadilan Negeri Koba.
Warga Parit Tunghin Desa Terak Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah itu dalam waktu dekat akan segera menjalani proses persidangan.
Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK Yazid Nurhuda mengatakan kejahatan perusakan dan perambahan kawasan hutan yang dilakukan V alias A adalah kejahatan serius.
"Perusakan hutan tersebut akan mengganggu keseimbangan ekosistem dan fungsi Kawasan Tahura Bukit Mangkol sebagai penjaga keberlangsungan ketersediaan sumber air dan pengendali banjir bagi kota Pangkalpinang dan sekitarnya," ujar Yazid dalam siaran pers KLHK yang diterima wartawan, Rabu, 20 Juli 2022.
Menurut Yazid, perusakan kawasan hutan yang dilakukan oleh V alias A untuk mendapatkan keuntungan secara finansial yang berdampak buruk baik lingkungan hidup, ekosistem dan keselamatan masyarakat.
Baca juga:
"Untuk keadilan, tersangka sebagai pelaku perusakan lingkungan dan perambahan kawasan hutan konservasi Tahura Mangkol agar dapat dihukum seberat-beratnya, hukuman penjara dan denda maksimal," ujar dia.
Yazdid menuturkan tersangka seharusnya dikenakan pidana tambahan untuk memulihkan kawasan hutan yang rusak. Hukuman yang berat, kata dia, diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan pembelajaran bagi pelaku lainnya.
“Sekali lagi kami mengharapkan agar Majelis Hakim Koba menghukum V alias A maksimal 10 tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah, serta memerintahkan agar V alias A memulihkan kerusakan yang terjadi, agar ada efek jera," ujar dia.
Yazid menambahkan pada saat ini tim gakkum KLHK sedang mempelajari untuk menyiapkan Langkah hukum lainnya, termasuk gugatan perdata ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan atas perbuatan perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Tersangka V alias A.
Baca: KLHK: Aturan Volume AMDK Minimal 1 Liter Itu Kewajiban
SERVIO MARANDA