Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KLHK Tangkap Pemodal Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Batang Gadis

image-gnews
Ilustrasi Tambang Ilegal. Dok.TEMPO/Jumadi
Ilustrasi Tambang Ilegal. Dok.TEMPO/Jumadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK Wilayah Sumatera menangkap dan menahan salah satu aktor intelektual penambangan emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Batang Gadis. Dia adalah MSN, 37 tahun, sebagai pemodal.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara. “Dalam rangka pencarian tersangka MH (49 tahun) dan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengungkapan kasus ini secara tuntas,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Senin, 13 Februari 2023.

Sebelum dilakukan penahanan, MSN yang bertempat tinggal di Desa Hutarimbaru Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2023.  Bersama satu orang lainnya MH yang bertempat tinggal di Desa Roburan Dolok Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

Saat ini, MSN sudah ditahan di Polda Sumatera Utara, sementara MH masih dicari keberadaannya. Sedangkan barang bukti berupa 3 unit ekskavator yang telah disita sejak 23 Mei 2022 yang masih dititipkan di Kantor Balai Taman Nasional Batang Gadis di Panyabungan, Sumatera Utara.

“Upaya penindakan ini diharapkan berdampak pada penghentian aktivitas Peti (Penambangan Tanpa Izin) atau aktivitas ilegal lainnya di kawasan Tman Nasional Batang Gadis. Karena kegiatan tersebut berpotensi merusak ekosistem dan menimbulkan kerusakan lingkungan,” kata Subhan.

Kasus itu berawal dari kegiatan operasi represif pengamanan hutan yang dilakukan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan pihak Balai Taman Nasional Batang Gadis. Pada 13 Mei 2022 sekitar pukul 16.30 WIB, Tim menemukan 3 ekskavator beserta 3 orang operator dan 1 helper yang sedang melakukan pengerukan tanah di Sungai Batang Bangko.

Adapun ketiga operator itu diduga melakukan pertambangan secara ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Batang Gadis.  Pekerja tidak dapat menunjukkan izin mengerjakan lahan di lokasi itu sehingga tim mengamankan dan membawa ketiga unit ekskavator ke Kantor Balai Taman Nasional Batang Gadis di Panyabungan, Sumatera Utara. 

Setelah diminta keterangan, ketiga operator dikembalikan ke keluarganya masing-masing. Selanjutnya penyidik melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) untuk menemukan pelaku utama dan aktor intelektual penambang emas ilegal tersebut.

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan kejahatan tambang ilegal merupakan kejahatan serius, yang merusak lingkungan dan kelestarian hutan. Sehingga merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Tidak ada pilihan lain, penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan merupakan wujud keberpihakan negara kepada hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan,” ucap Rasio.

Dia mengatakan pihaknya tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini yang merupakan komitmen KLHK. Para pelaku khususnya MSN sebagai pemodal, kata Rasio, harus ditindak tegas dan dihukum maksimal agar berefek jera. 

“Saya sudah perintahkan penyidik untuk mencari pelaku lainnya yaitu MH sampai dapat,” kata Rasio.

Rasio menuturkan, kejahatan tambang ilegal ini tidak hanya kejahatan perusakan hutan, tapi merupakan kejahatan terhadap sumber daya mineral. Sehingga, pelaku harus ditindak juga pidana berlapis, agar ada efek jera. 

“Saya sudah perintahkan kepada penyidik untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk pengenaan pidana berlapis terhadap para pelaku,” ucap Rasio.

Atas perbuatan itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Angka ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar. 

Penyidik sedang mendalami Kejahatan Tersangka terkait dengan tindak pidana perusakan lingkungan hidup Pasal 98 ayat 1 ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KLHK Tagih Peta Jalan Pengurangan Sampah Plastik Ratusan Produsen

10 jam lalu

Perajin menunjukan produk kerajinan daur ulang sampah plastik di Bank Sampah Persatuan, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Kerajinan dari olahan sampah plastik memiliki nilai jual mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 130 ribu per produknya. Dok. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KLHK Tagih Peta Jalan Pengurangan Sampah Plastik Ratusan Produsen

Siapa saja produsen sampah plastik yang dimaksud KLHK dan kenapa mereka ditagih peta jalan pengurangan sampah?


KLHK Beri Apresiasi 20 Produsen yang Melaksanakan Peta Jalan Pengurangan Sampah

1 hari lalu

Apresiasi pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen periode 2024 di Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Tempo/Irsyan
KLHK Beri Apresiasi 20 Produsen yang Melaksanakan Peta Jalan Pengurangan Sampah

Sebanyak 52 produsen telah menyusun dan melaksanakan peta jalan pengurangan sampah.


Kata Walhi tentang Pemutihan Sawit Kawasan Hutan yang Diduga Sebabkan Kejagung Geledah KLHK

2 hari lalu

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Uli Arga Siagian, saat diwawancara di Kantor Eksekutif Nasional Walhi di Jakarta, pada Selasa 23 Januari 2024. (Alif Ilham Fajriadi)
Kata Walhi tentang Pemutihan Sawit Kawasan Hutan yang Diduga Sebabkan Kejagung Geledah KLHK

Menurut Walhi, kurun waktu 2016-2024 terdapat dua kebijakan yang dikeluarkan terkait dengan pemutihan sawit dalam kawasan hutan.


Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

3 hari lalu

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria (kanan), bersalaman dengan Pj Gubernur NTB, Hassanudin (kiri), usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Jumat, 4 Oktober 2024.
Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

KPK mendorong agar Pemprov NTB bersinergi dengan kementerian dalam perbaikan tata kelola pertambangan.


Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, KPK Curiga Ada Orang Kuat yang Bekingi

3 hari lalu

Foto udara salah satu tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang ditertibkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, 4 Oktober, 2024. Foto: Sheto Risky/Humas KPK
Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, KPK Curiga Ada Orang Kuat yang Bekingi

KPK mencurigai adanya orang kuat di belakang maraknya tambang emas ilegal di Lombok Barat, NTB.


Profil PT Gajamina Sakti Nusantara, Perusahaan Yusril Ihza yang Ikut Menambang Pasir Laut

3 hari lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Profil PT Gajamina Sakti Nusantara, Perusahaan Yusril Ihza yang Ikut Menambang Pasir Laut

KKP menyatakan ada 66 perusahaan sedang antri mengurus perizinan pengelolaan pasir laut. Salah satu perusahaan itu milik Yusril Ihza Mahendra, PT Gajamina Sakti Nusantara.


KPK Sebut Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB Raup Keuntungan Rp 1,08 Triliun per Tahun

3 hari lalu

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, saat ditemui wartawan usai rapat di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis, 3 Oktober 2024. Foto: Humas KPK.
KPK Sebut Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB Raup Keuntungan Rp 1,08 Triliun per Tahun

Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK mengungkapkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB.


Fakta-fakta Penggeledahan Kantor KLHK, 4 Boks dan 2 Kardus Diamankan

3 hari lalu

Petugas Jampidsus memindahkan box  bertuliskan Biro Hukum 1 saat penggeledehan Kantor KLHK oleh Jampidsus Kejagung, Kantor KLHK, Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) digeledah Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).  TEMPO/Ilham Balindra
Fakta-fakta Penggeledahan Kantor KLHK, 4 Boks dan 2 Kardus Diamankan

Tim penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 3 Oktober 2024.


KPK Taksir Tambang Emas Ilegal di NTB Beromzet Triliunan Rupiah

4 hari lalu

Timbunan batu mengandung mineral emas ditambang ilegal, yang siap diproses di Kolam air diduga menggunakan bahan merkuri dikelola oleh Tenaga Kerja Asing ilegal berasal dari China, di Dusun Lendek Bare, Desa Lenong Batu Montor, Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat, 16 Agustus 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Taksir Tambang Emas Ilegal di NTB Beromzet Triliunan Rupiah

KPK menaksir omzet tambang emas ilegal di NTB mencapai triliunan per bulan.


KPK Tertibkan Tambang Emas Ilegal Beromzet Lebih dari Rp 1 Triliun per Tahun di Lombok Barat

4 hari lalu

KPK mendampingi Dinas LHK NTB dan Balai Gakkum LHK Jabalnusra menertibkan tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat, 4 Oktober 2024. Foto: FEBRIYAN/Tempo
KPK Tertibkan Tambang Emas Ilegal Beromzet Lebih dari Rp 1 Triliun per Tahun di Lombok Barat

KPK bersama Dinas LHK NTB dan Balai Gakkum LHK Jabalnusra menertibkan tambang emas ilegal beromset Rp 720 miliar per tahun di Lombok Barat.