Tingkatan Skor Kredit SLIK OJK
Setelah mengetahui apa itu skor kredit SLIK OJK, selanjutnya penting untuk mengetahui tingkatan skor kredit SLIK OJK. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum terdapat lima tingkatan skor kredit yang memengaruhi kualitas skor kredit calon debitur. Berikut ini adalah penjelasan mengenai tingkatan skor kredit SLIK OJK.
1. Kolektibilitas 1 atau Kol-1
Kolektibilitas 1 atau Kol-1 berarti LANCAR. Skor kredit ini dapat diperoleh apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
2. Kolektibilitas 2 atau Kol-2
Kolektibilitas 2 atau Kol-2 berarti DALAM PERHATIAN KHUSUS. Skor kredit ini terjadi apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
3. Kolektibilitas 3 atau Kol-3
Kolektibilitas 3 atau Kol-2 berarti KURANG LANCAR. Skor ini diperoleh apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
4. Kolektibilitas 4 atau Kol-4
Kolektibilitas 4 atau Kol-4 berarti DIRAGUKAN. Skor ini diperoleh apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
5. Kolektibilitas 5 atau Kol-5
Kolektibilitas 5 atau Kol-5 berarti MACET. Skor ini didapat apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.
RIZKI DEWI AYU | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor: OJK Minta Masyarakat Waspadai Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-Cirinya