TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal usulan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki soal sistem credit scoring untuk akses pembiayaan perbankan kepada usaha mikro kecil menengah (UMKM). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya menjadi kewenangan perbankan.
"Credit scoring itu merupakan hal yang dapat dan biasa dilakukan oleh bank, tapi dalam hal pemberian kredit memang penilaian tidak bisa dilakukan terhadap semua orang sama," ujar Dian kepada Tempo, Minggu, 20 Agustus 2023.
Lebih lanjut Dian menjelaskan, dalam menyalurkan kredit atau pembiayaan, bank memiliki kriteria risk appetite/acceptance masing-masing dalam memproses pengajuan dan persetujuan kredit bagi pelaku usaha. Bank juga melakukan assesment terkait prospek usaha dan kapasitas membayar calon debiturnya. Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite, maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui.
"Di dalam kriteria tersebut, bank dapat memiliki credit scoring yang digunakan untuk menganalisa kemampuan bayar calon debitur," kata Dian.
Dian mengatakan, penggunaan credit scoring terhadap segmen kredit tertentu dapat diterapkan bank jika telah diyakinkan soal infrastruktur dan pemenuhan manajemen kelola, serta tata kelola yang memadai. Karena itu, penyaluran pembiayaan dengan skema credit scoring tidak bisa dipukul rata ke semua pelaku usaha.
"Credit scoring pun pada hakekatnya tetap menggunakan komponen individual calon debitur," kata Dian. "Berdasarkan UU Perbankan memang agunan tambahan itu tidak diwajibkan, apabila berdasarkan penilaian lainnya sudah didapatkan keyakinan terhadap prospek usaha debitur."
Adapun usulan soal credit scoring ini disampaikan Menteri Teten karena menurutnya masalah pembiyaan masih menjadi kendala yang dihadapi pelaku UMKM. Pihaknya pun mendorong perbankan untuk menerapkan credit scoring dalam penyaluran pembiayaan untuk UMKM.
"Bukan dari agunan, aset fisik, karena UMKM nggak punya," kata Teten pada Jumat, 11 Agustus 2023.
Dengan credit scoring, Teten menuturkan, maka yang menjadi jaminan bukan lagi aset UMKM tetapi track record digital mengenai kesehatan usaha. Karena itu, dia berharap OJK dan Bank Indonesia (BI) bisa membantu mendorong implementasi kebijakan tersebut. "Yang harus kita dorong inovasinya sekarang perbankan yang saya kira masih jadul," ujar dia.
Pilihan Editor: Luhut: 22 Juta UMKM Masuk Ekosistem Digital