Akan gugat ke PTUN
Selain langkah di atas, Roy juga menyebutkan bahwa langkah terakhir yang akan ditempuh para pengusaha ritel tersebut adalah melakukan gugatan hukum ke PTUN.
“Perusahaan ritel memberikan kuasa kepada Aprindo untuk bersama kuasa hukum membawa permasalahan rafaksi minyak goreng melalui gugatan kepada PTUN sebagai langkah akhir,” kata Roy.
Aprindo tak bisa berbuat banyak
Lebih lanjut, Roy mengaku pihak Aprindo tidak bisa berbuat banyak apabila para peritel sudah memutuskan mengambil tindakan tersebut. Menurutnya, yang bisa dilakukan Aprindo saat ini adalah tetap melakukan follow up melalui Kemenkopolhukam kepada Kemendag.
“Atas langkah langkah tersebut maupun langkah apapun lainnya dari perusahaan ritel, bagaimana dan kapan akan dilakukan, kami Aprindo tidak tahu dan tidak memiliki wewenang mencampuri atau pun mengintervensi,” jelas Roy.
Roy juga mengatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti dan menyerah serta takut atau mudur dalam memperjuangkan hak rafaksinya
Komentar Kemendag
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan pemerintah tengah mendalami kasus ini. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pun telah selesai mengaudit soal utang Rp 344 miliar. Sayangnya, Isy enggan membeberkan hasil audit tersebut.
Ia mengatakan ada perbedaan jumlah besaran utang yang disebutkan oleh pihak pengusaha dan hasil verifikasi surveyor independen, Sucofindo. Alhasil, pemerintah meminta BPKP untuk mengaudit utang subsidi minyak goreng ini, sehingga Kemendag akan memberikan keputusan sesuai dengan hasil legal opinion (LO) dari BPKP.
Pada Juli lalu, Isy mengaku telah menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Kemenkopolhukam Mahfud MD untuk membahas soal utang rafaksi minyak goreng ini ini. Rencananya, pemerintah akan mengadakan rapat kembali sebelum menemui Aprindo.
AMY HEPPY | RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan Editor: Luhut dan Anak Buahnya Kompak Bantah Kabar Naiknya Insentif Konversi Motor Listrik Jadi 10 Juta