- Polusi Udara Jabodetabek, Luhut Wajibkan PLTU Batu Bara Tingkatkan Standar Emisi dan Kurangi Kapasitas
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bakal melanjutkan upaya penanganan polusi udara di wilayah Jabodetabek. Untuk mengurangi polusi dari sektor industri dan pembangkit listrik, pemerintah akan mewajibkan penggunaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) untuk meningkatkan standar emisi.
"Selanjutnya, penggunaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara juga perlu dikurangi dengan pensiun dini atau pengurangan faktor kapasitas PLTU," kata Luhut, dikutip dari keterangan resmi, Ahad, 19 Agustus 2023.
Luhut mengatakan percepatan transisi energi dengan mendorong bauran energi baru terbarukan juga dibutuhkan, termasuk insentif seperti kredit karbon dan pajak karbon. Pemerintah juga mewajibkan penggunaan scrubber untuk industri berat dan PLTU batu bara.
Luhut menyebut ada satu PLTU yang direncanakan pensiun dini dalam waktu dekat. Namun, pemerintah masih menunggu dana pensiun dini PLTU dari konsorsium. Dana tersebut merupakan bagian dari kemitraan transisi energi yang adil (JETP) sebesar US$ 20 miliar atau Rp 306,42 triliun.
Sebelumnya Luhut mengatakan uang pensiun dini PLTU belum jelas hingga sekarang. Pemerintah dan mitra JETP pun hingga kini belum menerima draft rencana tersebut. Luhut mengaku sudah bertanya soal ini kepada mitra JETP, namun hingga kini Pemerintah Indonesia masih belum mendapat kepastian.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
- Gaji ASN Naik 8 Persen Tahun Depan, Berdampak pada Kinerja?
Gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN) akan naik 8 persen pada tahun depan. Apakah kenaikan gaji PNS berdampak pada kinerja mereka?
"Insya Allah tambah semangat para ASN," kata Ketua Dewan Pimpinan Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh melalui pesan tertulis pada Tempo, Sabtu, 19 Agustus 2023.
Dia juga mengungkapkan rasa syukurnya atas kenaikan gaji PNS tersebut. Ditanya cukup tidaknya kenaikan gaji tersebut, Zudan menilainya relatif.
"Relatif sih. ASN sudah biasa mencukup-cukupkan penghasilan," tutur Zudan.
Respon senada diungkapkan Badan Kepegawaian Negara atau BKN RI melalui Plt Karo Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Penjelasan Kemnaker usai Digeledah KPK ...