TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut proyek food estate yang dicanangkan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto masuk dalam kategori kejahatan lingkungan.
“Dalam praktiknya, kebijakan itu ternyata disalahgunakan, kemudian hutan-hutan justru ditebang habis, dan food estate-nya tidak terlaksana dengan baik. Itu merupakan suatu kejahatan terhadap lingkungan,” ucap Hasto di Bogor, Selasa, 15 Agustus 2023.
Merujuk pada Peraturan Presiden No. 108 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023, food estate tergolong proyek prioritas strategis pemerintah dengan anggaran sebesar Rp 235,46 miliar. Proyek lumbung pangan yang sedang digarap pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut merupakan tanggung jawab Menhan Prabowo.
Lantas, bagaimana asal-usul program food estate?
Sejarah Food Estate
Dilansir dari situs Loka Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) Pangandaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes), program food estate atau ketahanan pangan terdiri dari tiga periode, yaitu food estate era I, food estate era II, dan food estate era III.
1. Program Food Estate Era I
Melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 82 Tahun 1995, Presiden ke-2 Republik Indonesia (RI) Soeharto mencanangkan Proyek Lahan Gambut (PLG) Sejuta Hektar di Kalimantan Tengah. Keberadaan PLG tersebut pada akhirnya dinyatakan selesai dan gagal pada 1998 melalui Keppres No. 33 Tahun 1998 di masa kepemimpinan BJ Habibie.