Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ditargetkan Rampung Tahun Ini, Pemerintah Yakin Revisi RUU Perkoperasian Dorong Koperasi Lebih Adaptif

image-gnews
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki membeberkan hasil pertemuan dengan para penjual atau seller platform e-commerce di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 14 Agustus 2023. Para seller itu meceritakan keluh kesahnya soal produk dalam negeri di tengah gempuran produk dari luar negeri. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki membeberkan hasil pertemuan dengan para penjual atau seller platform e-commerce di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 14 Agustus 2023. Para seller itu meceritakan keluh kesahnya soal produk dalam negeri di tengah gempuran produk dari luar negeri. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM tengah menggodok revisi Rancangan Undang-undang atau RUU Perkoperasian. Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi meyakini revisi aturan ini akan membuat koperasi lebih adaptif. 

"Koperasi secara kelembagaan akan lebih tangkas, agile, dan adaptif dalam menjalankan berbagai jenis usaha hingga puluhan tahun ke depan," kata Ahmad dalam keterangannya pada 17 Agustus 2023. 

Adapun Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan perubahan RUU Perkoperasian rampung tahun ini. Ahmad menjelaskan tujuan dari perubahan aturan ini adalah mendorong koperasi menjadi lebih sehat, kuat, mandiri, dan tangguh.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan terdapat lima upaya dalam yang dilakukan pemerintah dalam revisi RUU Perkoperasian. Upaya pertama adalam membuka kesempatan dan mendorong koperasi dapat menyelenggarakan usaha atau bisnis di seluruh lapangan usaha. Kedua, meningkatkan perlindungan kepada anggota dan badan hukum koperasi dari berbagai potensi penyimpangan atau tindak pidana yang terjadi.

Kemudian upaya ketiga, meningkatkan standar kepatuhan dan tata kelola yang baik sesuai dengan jati diri atau identitas koperasi. Keempat, memodernisasi kelembagaan koperasi sehingga lebih tangkas dan kompatibel dengan tantangan zaman. 

Terakhir, pemerintah berupaya memperkuat ekosistem perkoperasian, khususnya ihwal. Hal itu dilakukan melalui kehadiran Otoritas Pengawas Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi.

Zabadi pun menggarisbawahi bahwa revisi RUU Perkoperasian akan memodernisasi koperasi di masa mendatang. Berbagai ketentuan, kata dia, akan diperbarui seperti keanggotaan, permodalan, dan tata kelola. 

Pada sisi modal, dia berujar akan diperkenalkan istilah modal anggota. Modal ini bersumber dari anggota dengan karakteristik dapat dinyatakan dalam satuan tertentu. Tujuannya untuk memotivasi anggota meningkatkan partisipasi modalnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian dalam tata kelola, Kementerian Koperasi akan mengadopsi dua model. Antara lain Jenjang Dua dan Jenjang Tunggal, di mana masyarakat dapat memilih salah satunya.

Sementara itu, Ketua Komite Indonesian Consortium For Cooperative Innovation (ICCI) Firdaus Putra mengungkapkan banyak koperasi yang sedari awal pendirian tidak merumuskan model dan prospektus bisnisnya dengan baik. Sehingga, koperasi cenderung dikelola sebagai aktivitas sambilan, bukan selayaknya perusahaan profesional. 

"Alhasil banyak pengurus koperasi yang tidak memperoleh honor," kata dia. 

ICCI pun melakukan survei soal ini dengan responden 614 koperasi pada Juli 2022. Hasilnya, sebanyak 40,5 persen pengurus dan 49,8 persen pengawas tidak menerima honorarium sama sekali. Kemudian sebagian besar menerima honor hanya di bawah dua juta rupiah, pengurus sebesar 44,3 persen dan pengawas sebanyak 42,4 persen.

Dalam survei itu juga ditemukan bahwa 70,1 persen koperasi tidak memiliki manajer atau kepala operasional. Imbasnya, kata Firdaus, koperasi tidak dikelola dengan serius sungguh-sungguh karena sumber daya manusianya tidak memperoleh remunerasi yang layak. 

"Hal itu yang harus diubah di masa mendatang melalui revisi RUU Perkoperasian," tuturnya.

Pilihan EditorCatatan Pengamat soal Keinginan Menkop Teten agar Koperasi Masuk Program Hilirisasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

2 hari lalu

LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

LPDB-KUMKM merupakan mitra terbaik bagi koperasi dan UMKM Kota Ternate


LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

3 hari lalu

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

LPDB-KUMKM melakukan penjajakan dengan industri gula nasional.


Menteri Teten: RUU Perkoperasian untuk Penguatan Kelembagaan

26 hari lalu

Pengunjung mengunjungi salah satu stan pameran kerajinan tangan Inacraft 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, mengklaim Indonesia memiliki pangsa pasar sekitar 1,25 persen dalam industri kerajinan di dunia. TEMPO/Tony Hartawan
Menteri Teten: RUU Perkoperasian untuk Penguatan Kelembagaan

Menteri Teten mengatakan bahwa RUU Perkoperasian untuk penguatan kelembagaan.


Kemenkop UKM Bakal Susun Standarisasi Penggunaan Knalpot Motor

33 hari lalu

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Sabtu, 26 Desember 2020. Sumber: Istimewa
Kemenkop UKM Bakal Susun Standarisasi Penggunaan Knalpot Motor

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan segera menyusun standarisasi penggunaan knalpot aftermarket di Indonesia.


MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

38 hari lalu

MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.


MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

38 hari lalu

MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.


Terkini Bisnis: Koalisi Sebut BUMN Dikonversi Jadi Koperasi Berbahaya, Sosok Darma Mangkuluhur yang Akan Bangun Lapangan Golf Rp 1,2 T

8 Februari 2024

Sejumlah tamu berfoto bersama di depan logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar
Terkini Bisnis: Koalisi Sebut BUMN Dikonversi Jadi Koperasi Berbahaya, Sosok Darma Mangkuluhur yang Akan Bangun Lapangan Golf Rp 1,2 T

Tomy menanggapi ramainya wacana BUMN dikonversi menjadi berbasis koperasi yang dilontarkan tim pemenangan Capres nomor urut 1 Anies-Muhaimin.


Ramai Wacana BUMN Jadi Koperasi, Koalisi: Berbahaya, 1,6 Juta Pegawai Menjadi Pengangguran

8 Februari 2024

Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar
Ramai Wacana BUMN Jadi Koperasi, Koalisi: Berbahaya, 1,6 Juta Pegawai Menjadi Pengangguran

Ketua Koalisi Masyarakat Peduli BUMN Maju Tomy Tampatty sangat menyesalkan adanya wacana BUMN dikonversi berbasis koperasi.


Anies soal Narasi Pembubaran BUMN: Tidak Benar, Itu Fitnah yang Tak Masuk Akal

7 Februari 2024

Calon presiden Indonesia nomor urut 01, Anies Baswedan memberikan pidato politik saat kampanye akbar di Padepokan Kalisoga, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Selasa, 30 Januari 2024. Anies berjanji akan meningkatkan perekonomian di wilayah Pantura. Anies juga menyampaikan sejumlah gagasan lain, terutama masalah pupuk. Dalam pidatonya jika nanti terpilih menjadi presiden, di 100 hari kepemimpinannya, Anies berjanji akan menyelesaikan permasalahan tata niaga pangan dan permasalahan pupuk. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anies soal Narasi Pembubaran BUMN: Tidak Benar, Itu Fitnah yang Tak Masuk Akal

Calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan angkat bicara soal adanya narasi pembubaran BUMN yang belakangan ramai dibicarakan.


IDFES2024: Revolusi Fashion Lokal

6 Februari 2024

Revolusi Fashion Lokal dalam Indonesia Fashion Ecosystem Summit  (IDFES 2024)
IDFES2024: Revolusi Fashion Lokal

IDFES 2024 yang pertama di Indonesia ini bertema "Revolusi Fashion Lokal" yang akan menjadi creative hub untuk mendorong inspirasi.