TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan Mugi Rahayu (Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu).
Kebijakan itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP 64/KO.13/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi.
OJK mencabut izin usaha Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu yang beralamat di Desa Bandingan, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024.
OJK meminta kantor Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu ditutup untuk umum. “Dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro,” kata OJK dalam keterangan resminya pada Kamis, 11 Juli 2024,
Selain itu, OJK juga meminta pengurus Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu menggelar rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.
“Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata OJK.
Pengurus Koperasi LKMA PUAP Mugi Rahayu juga dilarang menggunakan frasa lembaga keuangan mikro.
Pilihan Editor: Bos WIKA Buka-bukaan soal Rugi Besar Tahun Lalu Akibat Kereta Cepat Whoosh