TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan soal rencana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan pensiun. Menurut dia, ke depan semua akan ada skenario iuran pensiun.
Azwar Anas mengatakan iuran pensiun itu menjadi bagian yang sedang dirumuskan dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN yang baru. “Sehingga teman-teman PPPK bisa mendapatkan pensiun sesuai ketentuan yang baru,” ujar dia di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Adapun perbedaannya dengan pensiun PNS, kata Azwar Anas, sesuai dengan berapa tahun PNS itu membayar iuran, termasuk di aturan baru akan ada di mana PNS itu bekerja. “ASN swasta mereka ada skenario dapat pensiun,” tutur Azwar Anas.
Sebelumnya, PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun dan hari tua karena dipekerjakan dengan perjanjian waktu kerja. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 1 Ayat 4, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Gaji dan tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
MOH KHORY ALFARIZI | ANNISA FIRDAUSI
Pilihan Editor: Jokowi Akui Hilirisasi Pahit Bagi Pendapatan Negara: Saya Pastikan Berbuah Manis Akhirnya