TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi berencana mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, termasuk prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pensiunan.
Peraturan baru tersebut bakal disampaikan melalui pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 pada 16 Agustus 2023.
“Bapak Presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada 16 Agustus. Salah satu yang sedang dihitung secara serius adalah kenaikan gaji ASN, Polri, TNI, dan pensiunan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai menghadiri rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.
Mengenai rincian kenaikan gaji PNS dan ASN lainnya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pihaknya masih memperhitungkan. Lantas, bagaimana dengan pensiunan PNS? Berapa besaran gaji yang didapat saat ini?
Aturan Pensiunan PNS
Deputi Kepegawaian Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aris Windiyanto menjelaskan, PNS yang mencapai batas usia pensiun berhak atas pensiun apabila memiliki masa kerja pensiun paling sedikit selama sepuluh tahun. Hal itu merujuk pada Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS.
Berapa Gaji Pensiunan PNS?