Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) dan gaji ke-13. Adapun berdasarkan Pasal 8 PP No. 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, berikut rinciannya.
- Pensiun atau gaji pokok.
- Tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak).
- Tunjangan pangan.
- Tambahan penghasilan.
Besaran tunjangan suami/istri berupa 10 persen dari gaji pokok. Sedangkan tunjangan anak akan diberikan kepada pensiunan PNS yang memiliki anak berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah menikah, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak, sebanyak-banyaknya dua orang anak.
MELYNDA DWI PUSPITA | FANI RAMADHANI | ANTARA
Pilihan editor: Aturan dan Besaran Gaji Pensiun PNS, Termasuk Pensiunan Janda