TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan sistem kerja work from home (WFH) dan hibrida terhadap para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Nantinya, para ASN di DKI Jakarta akan ada yang bekerja dari kantor (work from office/WFO) dan dari rumah (work from home/WFH).
Kebijakan sistem kerja campuran antara WFH dan WFO bagi pegawai negeri sipil (PNS) ini diambil berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada rapat terbatas di Istana Negara yang membahas tentang peningkatan kualitas udara Jakarta, Senin, 14 Agustus 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya saat ini sedang mendata persentase dari setiap organisasi perangkat daerah. Adapun sistem kerja hibrida itu rencananya akan mulai dilakukan pada bulan depan atau September mendatang.
“Ini sebentar lagi sedang dihitung berapa persentase setiap OPD (organisasi perangkat daerah). Mudah-mudahan September ini, saya bisa langsung jalan,” kata Heru usai rapat di Istana, Senin, 14 Agustus 2023 seperti dilansir dari Antara.
Apabila PNS di DKI Jakarta akan melakukan WFH, lantas bagaimana dengan pekerja swasta? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini..
Apakah Pekerja Swasta WFH?