Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendag Ungkap Hambatan dalam Penetapan Aturan Larangan Jual Barang Impor di Marketplace

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto mengungkapkan hambatan dalam penetapan aturan larangan jual barang impor di marketplace. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). 

Pemerintah tengah merevisi beleid tersebut dan kini sudah masuk ke tahap harmonisasi. Selama proses harmonisasi, Suhanto mengatakan Kemendag juga membuka ruang audiensi dengan pihak marketplace. Hasilnya menurut Suhanto, pelaku usaha masih keberatan soal batas penjualan barang impor dengan minimal US$ 100 per unit. 

"Soal pembatasan US$ 100 itu, jadi kami mendengarkan masukan dari pelaku usaha," ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan pada Jumat malam, 11 Agustus 2023. 

Karena itu, pemerintah hingga kini belum menetapkan aturan tersebut. Dia menekankan Kemendag tak ingin terburu-buru dalam membuat keputusan. Ia pun berharap penetapan kebijakan ini dilakukan dengan unsur kehati-hatian agar bisa diterapkan dengan baik. 

Sebelumnya, Kemendag menjadwalkan rapat bersama Sekretariat Presiden dan kementerian terkait ihwal harmonisasi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 pada 1 Agustus 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pun optimistis regulasi tersebut bisa berlaku pada September mendatang. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim membeberkan rencana perbaikan dalam aturan tersebut. Di antaranya revisi pengertian atau definisi umum mengenai social commerce. Social commerce sendiri merupakan gabungan media sosial dan e-commerce, seperti Instagram Shop, Tiktok Shop, dan Facebook Store.

Melalui Permendag Nomor 50 Tahun 2020, pemerintah akan mengatur perdagangan dalam social commerce, termasuk membatasi penjualan barang impor dengan batas minimal US$ 100 per unit. Kemudian, pemerintah juga akan melarang social commerce merangkap sebagai produsen agar terjadi persaingan usaha yang sehat. 

Pembahasan harmonisasi revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Antara lain, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Perindustrian. Rapat harmonisasi, tutur Isy, akan dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

Pilihan EditorRevisi Permendag 50 Tahun 2022, Teten Pastikan Pedagang Lokal Tetap Bisa Berjualan Barang Impor

Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Zulhas Ungkap Cara TikTok Shop Lakukan Predatory Pricing

16 jam lalu

Menteri Perdangan Zulkiflui Hasan (Zulhas) bertransaksi dengan pedagang saat melakukan peninjauan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis, 28 September 2023. Dalam kunjungannya tersebut Mendag mendengarkan keluh kesah para pedagang dan berdialog seputar sepinya pembeli di pasar tekstil terbesar se-Asia Tenggara tersebut imbas gempuran e-commerce maupun social commerce, salah satunya TikTok Shop. TEMPO/ Febri Angga Palgguna
Zulhas Ungkap Cara TikTok Shop Lakukan Predatory Pricing

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas membeberkan cara TikTok Shop melakukan predatory pricing atau jual rugi di platformnya.


Terkini: Temuan Ombusdman dari Relokasi Rempang, Jawaban Tiktok Usai Permendag 31 Rilis

19 jam lalu

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro ketika ditemui di Kantor Ombudsman RI pada Rabu, 27 September 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Terkini: Temuan Ombusdman dari Relokasi Rempang, Jawaban Tiktok Usai Permendag 31 Rilis

Berita terkini ekonomi hingga Kamis siang dimulai dari Johanes Widijantoro mengatakan ada sejumlah alasan warga Rempang menolak relokasi.


Resmi Dilarang Jualan, TikTok Indonesia: Kami Hormati Peraturan dan Tempuh Jalur Konstruktif

22 jam lalu

Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa 26 September 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Resmi Dilarang Jualan, TikTok Indonesia: Kami Hormati Peraturan dan Tempuh Jalur Konstruktif

TikTok Indonesia mengaku menyayangkan keputusan pemerintah dalam melarang social commerce berjualan.


Penerapan Permendag Nomor 31 2023 Diawasi Satgas, Siapa Saja Anggotanya?

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjawab pertanyaan awak media soal syarat jual beli produk melalui e-commerce di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Sementara itu, TikTok Indonesia TikTok Indonesia mengatakan perusahaan akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Penerapan Permendag Nomor 31 2023 Diawasi Satgas, Siapa Saja Anggotanya?

Implementasi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terkait perdagangan elektronik diawasi secara terpadu.


Minta TikTok Patuhi Aturan yang Berlaku di Indonesia, Berikut Pesan Wamendag

1 hari lalu

(Dari kiri) Sekretaris Jenderal Kementerian Perkebunan dan Komoditas Dato` Haji Mad Zaidi Mohd Karli, Wakil Menteri Perdagangan Dr. Jerry Sambuaga, Direktur Pelaksana Solidaridad Asia Shatadru Chattopadhyay di konferensi pers acara 2nd Sustainable Vegetable Oils Conference atau Konferensi Minyak Nabati Berkelanjutan ke-2 di ITC Maratha Hotel, Mumbai, India (2nd SVOC). (Foto: TEMPO.CO / Petir Garda Bhwana)
Minta TikTok Patuhi Aturan yang Berlaku di Indonesia, Berikut Pesan Wamendag

Jerry Sambuaga meminta platform media sosial TikTok untuk mematuhi aturan soal e-Commerce yang berlaku di Indonesia.


Mendag Pimpin Peletakkan Batu Pertama Masjid Direktorat Metrologi di Bandung

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan paparan saat konferensi pers soal syarat jual beli produk melalui e-commerce di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Zulhas menegaskan media sosial tidak boleh memiliki fitur perdagangan atau layanan social commerce. Walhasil, TikTok kini hanya boleh menampilkan iklan seperti televisi, tapi tidak boleh berjualan.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mendag Pimpin Peletakkan Batu Pertama Masjid Direktorat Metrologi di Bandung

Masjid Al-Ihsan akan dibangun di atas lahan seluas kurang lebih 700 m2dan akan memiliki bangunan seluas 531 m2.


Mendag Zulkifli Hasan: Pemerintah Terus Banjiri Pasar dengan Beras

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjawab pertanyaan awak media soal syarat jual beli produk melalui e-commerce di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Sementara itu, TikTok Indonesia TikTok Indonesia mengatakan perusahaan akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mendag Zulkifli Hasan: Pemerintah Terus Banjiri Pasar dengan Beras

Upaya stabilisasi harga beras dijalankan secara sinergis oleh semua elemen pemerintahan. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkomitmen menjaga stabilitas harga beras.


Peraturan Social Commerce Resmi Diubah, Begini Bunyi Aturan Barunya

1 hari lalu

Ilustrasi Project S TikTok Shop. TEMPO/Tony Hartawan
Peraturan Social Commerce Resmi Diubah, Begini Bunyi Aturan Barunya

Pemerintah menyepakati aturan baru tentang social commerce. Apa yang diubah dan bagaimana bunyi peraturan barunya?


Terkini: Instruksi Jokowi Impor 1 Juta Ton Beras dari Cina, Rincian Hasil Revisi Permendag Nomor 50

1 hari lalu

Presiden Jokowi berpidato saat Peresmian Pembukaan Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia Tahun 2023 di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Kongres XXV PWI berlangsung di Bandung, Jawa Barat pada 25 hingga 26 September 2023 yang mengangkat tema Menuju PWI yang Mampu Menjawab Tantangan Zaman. TEMPO/Subekti.
Terkini: Instruksi Jokowi Impor 1 Juta Ton Beras dari Cina, Rincian Hasil Revisi Permendag Nomor 50

Berita terkini ekonomi hingga Rabu petang, 27 September 2023 dimulai dengan instruksi Presiden Joko Widodo alias Jokowi ke Bapanas untuk impor beras.


Besok Zulhas Bakal Surati TikTok, Beri Waktu Sepekan untuk Hentikan Penjualan

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan paparan saat konferensi pers soal syarat jual beli produk melalui e-commerce di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Mendag menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 yang merupakan hasil revisi dari Permendag No 50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditujukan untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Besok Zulhas Bakal Surati TikTok, Beri Waktu Sepekan untuk Hentikan Penjualan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan akan mulai mengirimkan surat pada pelaku niaga elektronik dan social commerce, khususnya TikTok Shop.