Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendag Ungkap Hambatan dalam Penetapan Aturan Larangan Jual Barang Impor di Marketplace

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto mengungkapkan hambatan dalam penetapan aturan larangan jual barang impor di marketplace. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). 

Pemerintah tengah merevisi beleid tersebut dan kini sudah masuk ke tahap harmonisasi. Selama proses harmonisasi, Suhanto mengatakan Kemendag juga membuka ruang audiensi dengan pihak marketplace. Hasilnya menurut Suhanto, pelaku usaha masih keberatan soal batas penjualan barang impor dengan minimal US$ 100 per unit. 

"Soal pembatasan US$ 100 itu, jadi kami mendengarkan masukan dari pelaku usaha," ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan pada Jumat malam, 11 Agustus 2023. 

Karena itu, pemerintah hingga kini belum menetapkan aturan tersebut. Dia menekankan Kemendag tak ingin terburu-buru dalam membuat keputusan. Ia pun berharap penetapan kebijakan ini dilakukan dengan unsur kehati-hatian agar bisa diterapkan dengan baik. 

Sebelumnya, Kemendag menjadwalkan rapat bersama Sekretariat Presiden dan kementerian terkait ihwal harmonisasi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 pada 1 Agustus 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pun optimistis regulasi tersebut bisa berlaku pada September mendatang. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim membeberkan rencana perbaikan dalam aturan tersebut. Di antaranya revisi pengertian atau definisi umum mengenai social commerce. Social commerce sendiri merupakan gabungan media sosial dan e-commerce, seperti Instagram Shop, Tiktok Shop, dan Facebook Store.

Melalui Permendag Nomor 50 Tahun 2020, pemerintah akan mengatur perdagangan dalam social commerce, termasuk membatasi penjualan barang impor dengan batas minimal US$ 100 per unit. Kemudian, pemerintah juga akan melarang social commerce merangkap sebagai produsen agar terjadi persaingan usaha yang sehat. 

Pembahasan harmonisasi revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Antara lain, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Perindustrian. Rapat harmonisasi, tutur Isy, akan dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

Pilihan EditorRevisi Permendag 50 Tahun 2022, Teten Pastikan Pedagang Lokal Tetap Bisa Berjualan Barang Impor

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Subur di Wilayah Asia Tenggara, Ini Ciri Tanaman Kratom

2 jam lalu

Petani kratom sedang panen daun kratom yang saat ini menjadi sumber penghasilan masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA
Subur di Wilayah Asia Tenggara, Ini Ciri Tanaman Kratom

Kratom merupakan tanaman yang telah menjadi bagian dari budaya dan kehidupan penduduk Asia Tenggara sebagai obat alami mengatasi berbagai masalah kesehatan.


Celios Nilai Kebijakan Pemerintah Soal Ekspor Pasir Laut Kuno

11 jam lalu

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira usai diskusi mengenai hasil survei persepsi publik terhadap JETP di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2023.  TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Celios Nilai Kebijakan Pemerintah Soal Ekspor Pasir Laut Kuno

Pendapat ekonom mengenai ekspor pasir laut yang tidak sepadan dengan kerugiannya.


Ini Bahaya Ekspor Pasir Laut yang Kembali Dihidupkan di Era Jokowi

16 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Ini Bahaya Ekspor Pasir Laut yang Kembali Dihidupkan di Era Jokowi

Walhi membeberkan sejumlah dampak negatif yang timbul dari ekspor pasir laut. Apa saja?


Walhi Kecam Keputusan Ekspor Pasir Laut Dibuka Kembali: Pemerintah Rugi 5 Kali Lipat

1 hari lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Walhi Kecam Keputusan Ekspor Pasir Laut Dibuka Kembali: Pemerintah Rugi 5 Kali Lipat

Walhi mengecam keras keputusan pemerintah membuka kembali keran ekspor pasir laut.


Bappebti Panggil Indodax Buntut Kasus Dugaan Peretasan

1 hari lalu

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan Tesla menambah deretan perusahaan korporasi yang membeli Bitcoin senilai jutaan dolar atau triliunan rupiah. Sebelumnya, sederet perusahaan seperti Microstrategy Inc, Square, Tudor Investment Corp, JP Morgan, Citibank dan Paypal yang menyediakan pembayaran dengan Bitcoin. REUTERS/Dado Ruvic
Bappebti Panggil Indodax Buntut Kasus Dugaan Peretasan

Indodax tengah melakukan penutupan sistem secara menyeluruh untuk memastikan semua sistem beroperasi dengan baik.


Terbitkan Aturan Ekspor Kratom, Kemendag: Tingkatkan Nilai Tambah dan Beri Kepastian Hukum

4 hari lalu

Warga memetik daun kratom atau daun purik saat panen di perkarangan rumahnya di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Sabtu, 10 Februari 2024. Tanaman kratom (mitragyna speciosa) yang merupakan bahan baku minuman sejenis jamu khas Kabupaten Kapuas Hulu tersebut dijual warga setempat dalam bentuk daun mentah/basah seharga Rp2.500 - Rp3.000 per kilogram, dan remahan atau cacahan seharga Rp12 ribu per kilogram. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang
Terbitkan Aturan Ekspor Kratom, Kemendag: Tingkatkan Nilai Tambah dan Beri Kepastian Hukum

Pengaturan ini merupakan hasil keputusan rapat internal tentang tata niaga ekspor kratom yang dipimpin Presiden Joko Widodo


Pemerintah Resmi Atur Tata Niaga Ekspor Kratom

4 hari lalu

Petani kratom sedang panen daun kratom yang saat ini menjadi sumber penghasilan masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA
Pemerintah Resmi Atur Tata Niaga Ekspor Kratom

Pemerintah secara resmi mengatur kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom.


Kemendag: Ekspor Pasir Laut Hanya Bisa DIlakukan Setelah Kebutuhan Dalam Negeri Terpenuhi

4 hari lalu

Akademikus, pegiat lingkungan, serta para nelayan memprotes PP Nomor 26 Tahun 2023 karena membuka kembali keran ekspor pasir laut yang ditutup sejak 2003.
Kemendag: Ekspor Pasir Laut Hanya Bisa DIlakukan Setelah Kebutuhan Dalam Negeri Terpenuhi

Menurut Kemendag pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem


Kemendag Hapus DMO Minyak Goreng Curah, YLKI: Untungkan Pemodal Besar

24 hari lalu

Pedagang memasukkan minyak goreng curah ke dalam kantong plastik di Pasar Senen, Jakarta, Selasa 31 Mei 2022. Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022) menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Kemendag Hapus DMO Minyak Goreng Curah, YLKI: Untungkan Pemodal Besar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menerbitkan aturan baru soal skema DMO minyak goreng rakyat.


HET MinyaKita Naik, Kemendag: Karena Permintaan CPO Dunia Turun

24 hari lalu

Pedagang pasar tengah melayani pembeli minyak goreng merek Minyakita di pasar Palmeriam, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. Kemendag memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau Minyakita akan naik menjadi Rp 15.700 per liter. TEMPO/Tony Hartawan
HET MinyaKita Naik, Kemendag: Karena Permintaan CPO Dunia Turun

Kemendag resmi naikkah HET MinyaKita. Untuk alihkan pasar CPO dari luar ke dalam negeri.