Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain. Majelis hakim Tipikor yang dipimpin Sony Immanuel Tarigan justru menyatakan Mujianto tidak bersalah dan menetapkan vonis bebas pada 23 Desember 2022.
Mujianto sempat buron
Pada pertengahan Juni 2022, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan Mujianto bersalah dalam kasus kredit macet di BTN Cabang Medan. Putusan yang dilansir dari website MA pada 20 Juni 2023 menyebut Mujianto terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga melanggar Pasal 5 ayat 1 TPPU.
MA menghukum Mujianto membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar dengan subsider empat tahun penjara. Namun, putusan tersebut tidak kunjung dieksekusi oleh Kejati Sumut hingga Mujianto tiba-tiba menghilang pada awal Juli 2023 lalu.
Raibnya Mujianto membuat Kejati Sumut kelimpungan. Mereka mendatangi kantor PT ACR di Jalan Sudirman Nomor 29, Kecamatan Medanmaimun, Kota Medan, Sumut. Namun terpaksa pulang dengan dengan tangan kosong.
Bahkan pihak Kejati Sumut sempat terbang ke Jakarta untuk mendatangi rumah Mujianto lainnya di Jalan Prisma 1, Blok B2/10 Kelurahan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat. Hasilnya pun nihil. "Kami akan tetap mencari Mujianto. Di mana pun akan diburu,” ujar Yos, saat itu.
Namun Selasa kemarin, 8 Agustus 2023, Kejati Sumut berhasil mengeksekusinya, sekaligus menjadi akhir perjalanan raibnya Mujianto.
MEI LEANDHA | ANDRY TRIYANTO
Pilihan Editor: Akal-akalan Konglomerat Medan Kabur dari Jerat Hukum, Mengaku Sakit Lalu Raib
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.