TEMPO.CO, Jakarta - Konglomerat asal Kota Medan, Mujianto, berhasil dieksekusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut). Diketahui, Mujianto merupakan terpidana kasus kredit macet Bank Tabungan Negara (BTN) yang merugikan negara Rp 39,5 miliar yang sempat raib.
“Benar tim jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengeksekusi terpidana perkara korupsi atas nama Mujianto," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Pemkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan, seperti dilansir dari laman kejaksaan.go.id, Rabu, 9 Agustus 2023.
Yos menyebut penangkapan atau eksekusi itu dilakukan pada Selasa kemarin, 8 Agustus 2023. Proses eksekusi Mujianto sempat menemui hambatan karena Mujianto sempat raib.
"Sebelumnya, proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan MA keluar dan proses eksekusi dilakukan terpidana mangkir dari panggilan jaksa, namun pada akhirnya melalui kegiatan intelijen pada bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil dieksekusi," kata Yos.
Terjerat perkara kredit macet
Dilansir dari Tempo, Mujianto alias Anam menjadi salah satu terdakwa dalam perkara kredit macet di BTN Cabang Medan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar.
Mujianto didakwa melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada 18 November 2022, Jaksa Penuntut Umum Isnayanda menuntut Mujianto pidana penjara sembilan tahun serta denda Rp 1 miliar dengan subsider satu tahun kurungan. Mujianto juga diminta membayar uang pengganti Rp 13 miliar.
Selanjutnya: Namun, majelis hakim Pengadilan…