Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Konglomerat Medan Dieksekusi Kejati Sumut, Terpidana Kredit Macet BTN Rp 39,5 M

image-gnews
Mujianto, Direktur PT Agung Cemara Realty, saat menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, November 2022. Dia menjadi terdakwa perkara kredit macet di BTN Cabang Medan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar. TEMPO/Mei Leandha
Mujianto, Direktur PT Agung Cemara Realty, saat menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, November 2022. Dia menjadi terdakwa perkara kredit macet di BTN Cabang Medan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar. TEMPO/Mei Leandha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Konglomerat asal Kota Medan, Mujianto, berhasil dieksekusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut). Diketahui, Mujianto merupakan terpidana kasus kredit macet Bank Tabungan Negara (BTN) yang merugikan negara Rp 39,5 miliar yang sempat raib.

“Benar tim jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengeksekusi terpidana perkara korupsi atas nama Mujianto," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Pemkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan, seperti dilansir dari laman kejaksaan.go.id, Rabu, 9 Agustus 2023.

Yos menyebut penangkapan atau eksekusi itu dilakukan pada Selasa kemarin, 8 Agustus 2023. Proses eksekusi Mujianto sempat menemui hambatan karena Mujianto sempat raib.

"Sebelumnya, proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan MA keluar dan proses eksekusi dilakukan terpidana mangkir dari panggilan jaksa, namun pada akhirnya melalui kegiatan intelijen pada bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil dieksekusi," kata Yos.

Terjerat perkara kredit macet

Dilansir dari Tempo, Mujianto alias Anam menjadi salah satu terdakwa dalam perkara kredit macet di BTN Cabang Medan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar.

Mujianto didakwa melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada 18 November 2022, Jaksa Penuntut Umum Isnayanda menuntut Mujianto pidana penjara sembilan tahun serta denda Rp 1 miliar dengan subsider satu tahun kurungan. Mujianto juga diminta membayar uang pengganti Rp 13 miliar.

Selanjutnya: Namun, majelis hakim Pengadilan…

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bolu Stim Menara jadi Oleh-oleh Resmi PON Aceh-Sumut, Kuliner Lokal Makin Dikenal Luas

1 jam lalu

Brand Manager Bolu Stim Menara Gibran Saleh Ely menyerahkan Bolu Stim Menara kepada Ketua Harian PB PON Wilayah Sumut Baharuddin Siagian. Dok: Istimewa
Bolu Stim Menara jadi Oleh-oleh Resmi PON Aceh-Sumut, Kuliner Lokal Makin Dikenal Luas

Pada PON XXI di Aceh dan Sumatera Utara, Bolu Menara menjadi official gift atau oleh-oleh resmi dari perhelatan akbar tersebut.


OJK Sebut Gen Z dan Milenial Sumbang 37,17 Persen Kredit Macet Via Pinjol

2 hari lalu

Ilustrasi pinjol ilegal. Foto: Canva
OJK Sebut Gen Z dan Milenial Sumbang 37,17 Persen Kredit Macet Via Pinjol

OJK juga meminta layanan pinjaman online untuk memberikan peringatan kepada pengguna seperti gen Z dan milenial untuk menghindari risiko kredit macet


OJK: Gen Z-Milenial Sumbang 37,17 Persen Kredit Macet Pinjaman Online

3 hari lalu

Ilustrasi Gen Z terjerat pinjol. Foto: Canva
OJK: Gen Z-Milenial Sumbang 37,17 Persen Kredit Macet Pinjaman Online

OJK mengatakan generasi Z dan milenial berkontribusi sebesar 37,17 persen pada kredit macet layanan pinjaman online untuk Juli 2024.


Diduga Terima Suap, Bupati Labuhanbatu Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

4 hari lalu

Jaksa Penuntut Umum dari KPK Fahmi Ari Yoga menuntut Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada pidana penjara enam tahun, denda Rp 300 juta, subsider enam bulan. Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/ Mei Leandha
Diduga Terima Suap, Bupati Labuhanbatu Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga diduga menerima suap Rp 4,9 miliar dari sejumlah kontraktor untuk berbagai proyek di kabupaten tersebut.


Tiga Anggota Geng Motor di Medan Terdakwa Pembunuhan Dituntut 12 Tahun Penjara

6 hari lalu

Ketiga anggota geng motor yang jadi terdakwa perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 3 September 2024. (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)
Tiga Anggota Geng Motor di Medan Terdakwa Pembunuhan Dituntut 12 Tahun Penjara

Kasus pembunuhan ini melibatkan 3 grup geng motor, yaitu Sena (Susah Senang Bersama), S2BT (Simple-Simple Brother Team), dan Parwak (Parkiran Uwak).


PSSI akan Jamin Keamanan Pemain Timnas Indonesia Menyusul Insiden Hilangnya Tas Dimas Drajad

6 hari lalu

Pemain Timnas Indonesia Dimas Drajad yang kehilangan tas saat latihan di Lapangan A Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Randy.
PSSI akan Jamin Keamanan Pemain Timnas Indonesia Menyusul Insiden Hilangnya Tas Dimas Drajad

Ketua Umum PSSI Erick Thohir berjanji akan menjamin keamanan para pemain Timnas Indonesia menyusul insiden hilangnya tas Dimas Drajad.


Profil Ray Dalio, Konglomerat Pemilik Harta Rp 217 T

7 hari lalu

Ray Dalio. REUTERS
Profil Ray Dalio, Konglomerat Pemilik Harta Rp 217 T

Profil Ray Dalio, konglomerat pemilik harta Rp 217 Triliun yang diajak berdiskusi oleh Luhut tentang family office


Prabowo Bakal Bentuk lagi Kementerian Perumahan, Ini Tanggapan Sri Mulyani

7 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat dengan Badan Anggaram DPR di kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa, 27 Agustus 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Prabowo Bakal Bentuk lagi Kementerian Perumahan, Ini Tanggapan Sri Mulyani

Presiden terpilih, Prabowo Subianto disebut berencana membentuk lagi Kementerian Perumahan. Sudah bentuk satgas dan sudah mengajukan target anggaran dalam RAPBN 2025


Adik Prabowo Sebut Kementerian PUPR Dipecah Jadi Dua, PUPR: Keputusan Pemecahan Menunggu Kabinet Baru

7 hari lalu

Komisaris Utama Arsari Tambang, Hashim Djojohadikusumo saat groundbreaking PT Stania di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Adik Prabowo Sebut Kementerian PUPR Dipecah Jadi Dua, PUPR: Keputusan Pemecahan Menunggu Kabinet Baru

Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Zainal Fatah mengatakan belum ada pembahasan ihwal rencana pemecahan Kementerian PU dengan Perumahan Rakyat.


5 Anak Orang Terkaya di Indonesia Pewaris Usaha dan Harta Kekayaan Para Konglomerat

9 hari lalu

Elaine Low. Dok National University of Singapore
5 Anak Orang Terkaya di Indonesia Pewaris Usaha dan Harta Kekayaan Para Konglomerat

Elaine Low, anak konglomerat Low Tuck Kwong terima saham Rp 122,4 triliun dari ayahnya. Bagaimana dengan Grace Tahir, Axton Salim, Putri Tanjung?