Lebih jauh, Suryo mengimbau Wajib Pajak untuk mengecek profil masing-masing apakah profilnya sudah cocok atau belum. Jika belum, Suryo meminta Wajib Pajak untuk sekaligus melakukan pemadanan.
"Wajib Pajak lakukan updating terhadap profil informasi yang ada di sistem informasi Ditjen Pajak," tutur dia.
Dinukil dari laman Ditjen Pajak, NPWP lama bisa digunakan hingga 31 Desember 2023. Setelah tanggal tersebut, Wajib Pajak bisa menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan.
Lebih lanjut, tidak semua warga yang memiliki NIK wajib untuk validasi NIK sebagai NPWP. Validasi tersebut hanya dilakukan WNI yang telah memiliki NPWP sebelum terbit PMK 112/PMK.03/2022.
Selain itu, validasi NIK-NPWP bisa dilakukan secara mandiri melalui pemutakhiran data oleh Wajib Pajak di laman pajak.go.id dengan menggunakan NPWP masing-masing. Selain itu, bisa juga melalui call centre Kring Pajak 1500200 atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Pilihan Editor: Lion Air Mulai Penerbangan Umrah Periode 1445 Hijriah dari Aceh ke Arab Saudi