TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan akan mengembangkan sistem tax payer account management. Sistem itu akan memudahkan wajib pajak menjalankan aktivitas administrasi perpajakannya, salah satunya dalam mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan sistem itu merupakan pembaruan dari sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system (CTAS). “Data dan informasi yang kita capture akan dituangkan menjadi satu SPT yang prepopulated dan itu akan dimunculkan dalam akun wajib pajak,” ujar dia dalam konferensi pers APBN Kita di akun YouTube, Kemenkeu RI, dikutip Rabu, 26 Juli 2023.
Sehingga, Suryo melanjutkan, wajib pajak cukup melihat apakah isi sistem informasinya sudah sesuai atau belum. Jika datanya sudah sesuai, wajib pajak bisa langsung mengirimkan data tersebut. Bila sebaliknya, maka wajib pajak bisa menambahkan dengan hal-hal yang mungkin belum tergambarkan dalam sistem administrasi atau data yang disampaikan.
“Jadi secara prinsip kita melakukan prepopulated SPT dan akan ditampilkan dalam akun wajib pajak yang dibangun dalam core tax yang sedang kita bangun saat ini,” tutur Suryo.
Tahun lalu, Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa Ditjen Pajak akan mulai melaksanakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP), atau CTAS. Implementasinya direncakan pada Mei 2024 dengan tujuan untuk mendigitalisasi setidaknya 21 proses bisnis utama di DJP, mulai dari pelayanan hingga penegakan hukum.
Digitalisasi pelaporan pajak disebut akan memacu adopsi teknologi, seperti aplikasi pajak, oleh bisnis yang akan berdampak positif pada pemenuhan kewajiban pajak. “Termasuk prepopulated SPT,” ucap Suryo.
MOH KHORY ALFARIZI | ANTARA
Pilihan Editor: BPK Temukan Tunggakan Pajak Belum Tertagih Rp 7,2 Triliun, Dirjen Pajak: Kami Tindaklanjuti