Kiki melanjutkan, hal pertama yang harus dicek adalah legalitas platform pemberi pinjaman. Legalitas tersebut, kata dia, bisa dicek melalui kontak OJK, yaitu melalui 157 atau WhatsApp (WA) 081157157157. Selain itu, Kiky menyarankan untuk mengecek logis atau tidaknya tawaran pinjaman itu.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengungkap motif pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan (19 tahun). Adapun pelakunya adalah Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), kakak kelas korban di UI.
Menurut Nirwan, pelaku mengaku membunuh adik kelasnya lantaran mengalami kerugian investasi aset kripto.
Nirwan menyebut, dari kerugian itu pelaku mulai banyak berutang, termasuk dari Pinjol. Nirwan mengungkapkan, pelaku merugi Rp 80 juta dari investasi kripto sekaligus memiliki utang Rp 15 juta.
Sehingga, kata dia, pelaku kebingungan untuk melunasi utang-utangnya dan nekat melakukan pembunuhan terhadap adik kelas. Tujuannya untuk menguasai barang korban yang rencananya digunakan untuk melunasi utang.
AMELIA RAHIMA SARI | RICKY JULIANSYAH
Pilihan Editor: Jasamarga Lakukan Pemeliharaan Jalan di Tol Jagorawi, Berikut Titik dan Jadwalnya