TEMPO.CO, Medan - Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara meminta Pemerintah Kota Tanjungbalai segera membayar utang sebesar Rp1,5 miliar-nya kepada rekanan. Apalagi, tunggakan atas pengerjaan proyek di PDAM Tirta Kualo telah selesasi pada 2011 lalu.
"Rentang waktunya cukup panjang, sejak 2011 berarti sudah 12 tahun, tak ada alasan Pemkot Tanjungbalai tidak menyelesaikannya," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Jumat, 4 Agustus 2023.
Kalau tidak segera diselesaikan, lanjut Abyadi, akan berdampak negatif kepada Pemkot Tanjungbalai selaku pemilik PDAM Tirta Kualo. Publik akan berfikir negatif terhadap Pemko Tanjungbalai. Mungkin ada yang menilai uang rekanan telah dihabiskan pimpinan PDAM Tirta Kualo.
"Agar tidak menjadi preseden buruk bagi Pemko Tanjungbalai dan pimpinan PDAM Tirta Kualo, wali kota Tanjungbalai harus menyelesaikannya. Coba kita balikkan posisinya, rekanan yang memiliki tunggakan, pasti lain ceritanya. Apa yang dilakukan Pemko Tanjungbalai terhadap rekanannya bisa dikategorikan tindakan zholim. Hak rekanan ditahan sejak 2011," beber Abyadi.
Kepala Bagian Administrasi PDAM Tirta Kualo Nuraini Saragih yang dihubungi wartawan lewat sambungan telepon pada mengaku sedang ada kegiatan di luar kota bersama Direktur PDAM Tirta Kualo Yudhi Gobel. "Saya lagi rapat di Tarutung, nanti saya hubungi lagi," katanya.
Sebelumnya, saat diwawancarai pada 9 Juni 2023, Nuraini tidak menampik ada kewajiban perusahaan yang belum dibayar kepada PT Biro Teknik Utama dan CV Bayo Angin senilai Rp1,5 miliar. Waktu itu, dia mengaku perusahaan belum memiliki anggaran untuk melunasi kewajibannya. Nuraini berjanji bakal menyampaikan hal ini kepada wali kota dan segera membayar utang dengan dicicil. Namun sampai saat ini, hasilnya nihil.
Kuasa hukum PT Biro Teknik Utama dan CV Bayo Angin, Supesoni Mendrofa dari Law Firm SA and Partners meminta PDAM Tirta Kualo segera membayar utang kepada kliennya. Pihaknya sudah melayangkan somasi ketiga pada 9 Juni 2023. Surat diterima Yudhi Gobel dan Nuraini Saragih.
Somasi ketiga dilakukan karena somasi pertama dan kedua tidak diindahkan. Sama seperti sebelumnya, somasi juga ditembuskan kepada wali kota, kejaksaan, Polres dan inspektorat setempat. Supesoni dalam keterangan tertulisnya berharap ada kepastian pembayaran yang jelas dan tertulis.
"Kalau dicicil, berapa nominal yang dibayar, tenggat waktunya berapa lama," sebutnya.
Pilihan Editor: PDAM Tirta Kualo Disomasi terkait Utang