TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan atau DJKA Kemenhub Risal Wasal menyebutkan tingginya kecelakaan yang terjadi pada perlintasan sebidang kereta api, membuat perlintasan sebidang itu harus ditutup. Terlebih dengan meningkatnya laju kecepatan kereta api saat ini.
Risal mengatakan ketika menuju dan melewati perlintasan sebidang, kereta saat ini sudah menambah kecepatan. Berdasarkan Grafik Perjalanan Kereta (Gapeka) tahun 2023, saat ini rata-rata kecepatan ada di angka 120 kilometer per jam dan terus ditingkatkan menuju 160 kilometer per jam.
Karena itu, dia meminta masyarakat mewaspadai perlintasan kereta api. Apalagi dengan kemunculan double track, bahkan double double track yang mengakibatkan, kereta yang melintas tak hanya semakin cepat tapi juga bertambah banyak. Semakin cepat kereta, semakin tinggi frekuensi perlintasan sebidang. Kemungkinan terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang pun makin tinggi.
“Jadi kami harus tutup perlintasan sebidang, karena frekuensi perlintasan makin tinggi. Di Jakarta, posisi tiga menit sekali ada kereta. Sebetulnya pintu perlintasan sebidang itu tidak terbuka karena semakin sering kereta lewat dengan double-double track,” ujar Risal dalam acara media briefing tentang Upaya Penanganan Perlintasan Sebidang Kereta Api, Jumat, 4 Agustus 2023.
Berdasarkan data Kemenhub, total kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang selama 2019-2022 adalah 1.142 angka. Mayoritas dari kecelakaan tersebut, sebanyak 1.004 kejadian terjadi di perlintasan sebidang yang tidak dijaga.
Jumlah perlintasan sebidang pun telah berkurang, selama periode 2016-2022, dari 5.685 menjadi 4.914. Hal ini diharapkan mengurangi tingkat kecelakaan. Seiring dengan hal itu, jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang pun menurun sejak 2019.
Akibat dari kecelakaan pun tidak hanya fatal, namun merugikan, “Dampak dari kecelakaan tak hanya merenggut korban jiwa, kerusakan pada kendaraan yang tertabrak kereta, tapi juga merusak sarana kereta itu sendiri dan mengganggu pelayanan kereta api,” jelas Risal.
Tak hanya memilki target untuk menutup semua perlintasan sebidang, DJKA telah melakukan banyak upaya, salah satunya tidak pernah mengeluarkan izin untuk membuka perlintasan sebidang secara resmi sejak tahun 2005. Pengecualian hanya untuk sementara waktu bila ada pembangunan dan peralihan jalan. Upaya lain pun sudah dijalankan.
Selanjutnya: “Kami ada target. Jadi untuk target awal...."