TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Risal Wasal menyesalkan insiden pada perlintasan sebidang yang berulang kali terjadi. Terbaru, kecelakaan Kereta Api 112 Brantas menabrak sebuah truk di perlintasan sebidang Jalan Madukoro, Semarang Barat, pada Selasa malam pekan lalu, 18 Juli 2023.
"Penanganan perlintasan sebidang merupakan prioritas kami dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api," ujarnya lewat keterangan tertulis pada Rabu, 26 Juli 2023.
Ditjen Perkeretaapian telah mengambil sembilan langkah untuk menangani perlintasan sebidang tersebut. Apa sembilan langkah itu?
Pertama, menghilangkan atau menutup perlintasan sebidang KA yang berdekatan (kurang dari 800 meter) dan/atau yang lebar jalannya kurang dari 2 meter.
Kedua, memasang pagar sterilisasi jalur KA.
Ketiga, program pembangunan Fly Over/ Underpass.
Keempat, membangun jalan kolektor/ frontage road di sepanjang jalur KA atau jalan alternatif (Manajemen Lalu lintas).
Kelima, program pengadaan pintu perlintasan, Early Warning System (EWS), dan Pemasangan Rambu.
Keenam perbaikan perkerasan jalan (Modular Concreate LX/ Sintetis LX).
Ketujuh, pengembangan level crossing obstacle detection system yang melakukan deteksi otomatis rintangan di perlintasan sebidang untuk mencegah kecelakaan kereta api dengan kendaraan jalan.
Kedelapan, Program Evaluasi Perlintasan Jawa dan Sumatera.
Kesembilan, sosialisasi, kampanye dan promosi keselamatan di perlintasan.
"Sebagai upaya menekan angka insiden pada perlintasan sebidang, saat ini DJKA tengah mengkaji penambahan instrumen pengaman tambahan pada perlintasan sebidang," tutur Risal.
Selain itu, dia melanjutkan, Kemenhub juga secara aktif mengajak pemerintah daerah dan stakeholder terkait lainnya untuk melakukan penanganan perlintasan sebidang di wilayah kerjanya masing-masing. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
Lebih lanjut Risal menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi tersebut, penanganan perlintasan sebidang sudah didelegasikan kepada instansi yang sesuai dengan status jalan.
“Kami berharap rekan-rekan di daerah dapat berpartisipasi lebih aktif dalam menangani perlintasan sebidang, sebab tentu tidak akan mampu kami atasi seluruh perlintasan sebidang tanpa berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah pemilik jalan,” ucap Risal.
Pilihan Editor: Tabrak Truk Tronton, Berapa Kecepatan Kereta Api Brantas?