TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengapresiasi 1.870 perusahaan telah berpartisipasi dalam program self reporting lahan untuk mendukung tata kelola industri kelapa sawit melalui Sistem Pemantauan Perkebunan Berkelanjutan (SIPERIBUN).
“Langkah ini merupakan komitmen yang menunjukkan transparansi dan ketaatan terhadap upaya perbaikan yang dilakukan pemerintah,” ujar Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023.
Ia menjelaskan, SIPERIBUN sebagai salah satu upaya pemerintah memantau dan mengawasi perkembangan lahan sawit di Indonesia. Pemerintah dalam hal ini melalui Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara menjalankan program tersebut.
Program ini memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk secara aktif melaporkan serta memperbarui informasi terkait lahan sawit yang mereka kelola.
Adapun data yang telah terkumpul sepanjang 3 Juli-3 Agustus 2023 melalui self reporting tengah dalam proses evaluasi oleh Satgas. Data ini yang kemudian akan menjadi dasar evaluasi periode pelaporan.
Evaluasi ini diperlukan untuk memaksimalkan partisipasi pelaku usaha agar ke depan dapat tercipta pemahaman yang lebih baik tentang status lahan serta menjaga keberlanjutan industri kelapa sawit di Indonesia.
“Data yang diberikan melalui pelaporan mandiri ini akan sangat membantu pemerintah dalam memonitor dan meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia,” kata Luhut yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara itu.
Oleh sebab itu, Satgas mengapresiasi upaya perusahaan-perusahaan yang telah berkontribusi dalam menyampaikan informasi yang akurat dan lengkap mengenai lahan sawit mereka melalui SIPERIBUN.
“Partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan di sektor perkebunan diharapkan akan terus mendorong kemajuan dan perbaikan dalam pengelolaan lahan sawit yang berkelanjutan dan bertanggung jawab di Indonesia,” ucap Luhut.
Adapun beberapa dokumen yang wajib diisi oleh perusahaan dalam proses self reporting ini, kata Luhut, meliputi Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan, dan Hak Guna Usaha. Dokumen itu dilaporkan dalam bentuk copy dokumen perizinan dan peta spasial. Selain itu, informasi mengenai realisasi kebun saat ini juga menjadi bagian penting dari laporan yang harus disampaikan oleh perusahaan.
Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Sawit Watch merespons soal permintaan pemerintah kepada perusahaan sawit untuk melaporkan secara mandiri seluruh data perizinan yang dimiliki. Pemerintah mewajibkan perusahaan melaporkan data kondisi lahan, hingga hak guna usaha (HGU) melalui situs Sistem Informasi Perizinan Perkebunan atau SIPERBUN.
Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo sebelumnya mengingatkan agar pelaporan mandiri hanya sampai pada penghimpunan data semata. Ia berharap upaya ini dapat menjadi ruang berbagi informasi yang mengedepankan prinsip keterbukaan.
"Harapannya data dan informasi dalam SIPERIBUN dapat diakses oleh publik sehingga akan tercipta ruang partisipasi publik dan kontrol yang dilakukan bersama masyarakat sipil,” kata Achmad dalam keterangannya kepada Tempo, Senin, 26 Juni 2023.
Lebih lanjut, Achmad menekankan pemerintah perlu mendorong kesadaran perusahaan sawit untuk melakukan transparansi. Terlebih, upaya yang sama sudah dilakukan pemerintah sejak lama, namun partisipasi dari perusahaan masih rendah.
ANTARA | RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan Editor: Pelaku Usaha Perkebunan Wajib Melakukan Self-Reporting Lewat Siperibun