TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Bungaran Saragih menyebutkan sejumlah kriteria bagi calon kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin).
Badan Karantina ini dibentuk oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023.
Dengan aturan ini, kegiatan karantina di bawah Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup melebur ke dalam lembaga yang disetujui Jokowi pada 20 Juli lalu itu.
Nantinya, Badan Karantina dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Oleh sebab itu, Bungaran Saragih berpendapat bahwa jabatan Kepala Badan Karantina itu harus diberikan kepada orang profesional yang memahami seluk beluk teknis dunia karantina.
“Yang berpengalaman bertahun-tahun dari internal,” kata Bungaran Saragih dalam keterangan tertulis, Kamis, 3 Agustus 2023.
Menurut Bungaran Saragih, Badan Karantina merupakan institusi teknis yang menyangkut ilmu dan teknologi. Karena itu, Bungaran Saragih berharap Jokowi memilih Kepala Badan Karantina dengan tepat karena lembaga ini yang paling depan berhadapan dengan negara lain dalam urusan ekspor impor.
Selanjutnya: “Jangan tiba-tiba orang entah dari mana...."