TEMPO.CO, Jakarta - Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Tahap I terus dipacu oleh pemerintah. Percepatan pembangunan ini sejalan dengan rencana pemindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke IKN Nusantara yang telah disiapkan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa pemindahan PNS tahap pertama akan dilaksanakan pada awal 2024.
Dilansir dari menpan.go.id, skema pemindahan ASN tahap pertama pada 2024, akan melibatkan sekitar 16.690 orang yang terdiri dari 11.274 ASN dari 40 kementerian dan lembaga, serta prajurit Tentara Nasional (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebanyak 5.716 personel akan dipindah ke IKN.
Tunjangan dan Fasilitas PNS di IKN
Untuk PNS yang pindah, pemerintah akan memberikan berbagai fasilitas dan tunjangan. Pemberian tunjangan akan disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang di dalamnya mengatur tunjangan kemahalan.
Sebagai daerah khusus setingkat provinsi, IKN perlu memiliki indeks kemahalan daerah yang khusus atau tidak sama dengan indeks kemahalan Provinsi Kalimantan Timur,” berikut bunyi paparan rencana pemindahan PNS yang disusun Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi seperti dikutip pada Jumat, 14 Januari 2022.
Selain tunjangan, PNS juga akan mendapat fasilitas berupa uang harian yang diberikan selama proses pemindahan, biaya barang pindahan untuk ongkos angkut dan pengepakan, biaya transportasi berupa tiket sekali jalan dan sewa mobil untuk satu bulan pertama, serta biaya tunggu. Biaya tunggu merupakan biaya penginapan saat transit di Balikpapan.
Pemerintah akan menanggung pula keluarga PNS yang meliputi satu orang istri atau suami, dua anak, dan satu orang pembantu rumah tangga. Selanjutnya, PNS akan mendapatkan fasilitas rumah dinas.
Selanjutnya: Adapun rincian rumah dinas tersebut...