Adapun rincian rumah dinas tersebut, yakni untuk para menteri atau kepala negara akan mendapatkan rumah seluas 580 meter persegi, rumah seluas 490 meter persegi untuk pejabat negara, serta hunian seluas 390 meter persegi untuk pejabat eselon I atau setingkat.
Kemudian, PNS pejabat eselon II akan menempati rumah susun seluas 290 meter persegi, 190 meter persegi untuk pegawai administrator atau koordinator, serta 98 meter persegi untuk pegawai jabatan fungsional.
Sementara, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebutkan terdapat beberapa fasilitas yang akan diberikan kepada PNS yang pindah ke IKN. Melansir dari media sosial Instagram pribadinya, Suharso menyebutkan sebanyak 16.990 personel PNS yang pindah ke IKN akan ditempatkan di 211 tower apartemen sebagai huniannya dengan kapasitas 11.619 unit. Selain itu, terdapat juga fasilitas lain yang menyesuaikan dengan kebutuhan PNS bersangkutan.
“Hunian atau fasilitas rumah dinas di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. ASN, TNI, Polri akan diberi tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku, dan flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN,” tulis Suharso melalui unggahannya, Sabtu 25 Februari 2023.
FRANCISCA CHRISTY | ANTARA | RACHEL FARAHDIBA | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Kronologi Pernyataan Rocky Gerung Kritik Jokowi, Berawal Saat Singgung Proyek IKN