Harta Kekayaan Alexander Marwata
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik (e-LHKPN) pada laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata pertama kali menyampaikan jumlah nilai asetnya ketika lama berkarier di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) (1987-2011).
Namun, laporan yang ditampilkan pada situs elhkpn.kpk.go.id hanya tersedia ketika dirinya menjabat Auditor Ahli Muda Pada Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BPKP. Total kekayaannya saat itu sebesar Rp 462 juta (Rp 462.500.000) per 31 Agustus 2006.
Selanjutnya, ia kembali membuat laporan mengenai total hartanya sebesar Rp 770 juta (Rp 770.659.029) per 30 Juni 2011, saat menjadi Auditor Muda Deputi Investigasi BPKP. Alexander Marwata lalu dipindahtugaskan menjadi Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan kekayaan melonjak menjadi Rp 2,6 miliar (Rp 2.607.256.816) per 20 November 2015.
Artinya, dalam kurun waktu empat tahun, keseluruhan nilai aset Alexander Marwata meningkat hampir Rp 2 miliar. Kemudian, ia ditunjuk menjadi Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 dan memiliki harta Rp 2,7 miliar (Rp 2.703.170.520) per 16 Februari 2016.
Selama lebih dari tujuh tahun menjadi Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata rutin menyampaikan LHKPN. Ia mengumpulkan kekayaan hingga mencapai Rp 10,6 miliar (Rp 10.624.837.939) per 31 Desember 2022. Adapun rincian harta kekayaan Alexander Marwata adalah sebagai berikut.
- Tanah dan bangunan: Rp 3.594.036.000.
- Alat transportasi dan mesin: Rp 526.500.000.
- Harta bergerak lainnya: Rp 245.000.000.
- Surat berharga: Rp 2.341.101.000.
- Kas dan setara kas: Rp 3.918.200.939.
- Harta lainnya: -
- Utang: -
Berapa Gaji Wakil Ketua KPK?
Besaran gaji pimpinan di lingkungan KPK tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Pimpinan KPK, termasuk wakil ketua akan diberikan penghasilan bulanan berupa gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan. Selain itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mendapatkan tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi dan jiwa, serta tunjangan hari tua. Khusus tunjangan asuransi dan jiwa serta tunjangan hari tua, dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun.
Pimpinan tertinggi KPK juga memperoleh biaya perjalanan dinas yang dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun rincian gaji Wakil Ketua KPK Alexander Marwata adalah sebagai berikut.
- Gaji pokok: Rp 4.620.000 per bulan.
- Tunjangan jabatan: Rp 20.475.000 per bulan.
- Tunjangan kehormatan: Rp 2.134.000 per bulan.
- Tunjangan perumahan: Rp 34.900.000 per bulan.
- Tunjangan transportasi: Rp 27.330.000 per bulan.
- Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa: Rp 16.325.000 per bulan (dibayarkan ke lembaga penyelenggara asuransi).
- Tunjangan hari tua: Rp 6.807.250 per bulan (dibayarkan ke dana pensiun).
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | MUHAMMAD IQBAL | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Alasan Luhut Sebut OTT KPK Kampungan
Catatan:
Redaksi melakukan koreksi artikel sebelumnya yang menuliskan Alexander Marwata pernah bekerja di Kemenkumham. Revisi dilakukan pada 29 Juli 2024, pukul 10.04.