Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Harta Kekayaan Alexander Marwata, Pimpinan KPK yang Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Tanpa Sprindik

image-gnews
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Pelaporan Marwata terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dengan menetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka. 

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, KPK tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai dasar penetapan status tersangka.

"Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan KPK yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK nomor 1 tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Boyamin dalam keterangan resminya, Rabu, 2 Agustus 2023. 

Kisruh kasus Henri Alfiandi telah berbuntut panjang. Karena kasus ini, Marwata mendapatkan ancaman teror dalam bentuk kiriman bunga misterius di lingkungan kediamannya di Perumahan Jurangmangu Permai, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Sebanyak dua karangan bunga tanpa identitas yang dikirimkan dan bertuliskan pesan “Selamat Atas Keberhasilan Bapak Alexander Marwata Memasuki Pekarangan Tetangga”. 

Lantas, bagaimana profil Alexander Marwata dan berapa harta kekayaannya?

Proil Alexander Marwata

Alexander Marwata lahir di Klaten, Jawa Tengah, 26 Februari 1967. Dia pernah menempuh pendidikan Sekolah Dasar (SD) di SD Plawikan I Klaten (1974-1980), SMP Pangudi Luhur Klaten (1980-1983), SMAN 1 Yogyakarta (1983-1986). Kemudian, dia melanjutkan pendidikan tingginya, D4 di Jurusan Akuntansi STAN Jakarta. Di laporan itu, tidak tertulis tahun berapa dia lulus.

Namun, dalam video yang diunggah salah satu tempat bimbingan belajar masuk STAN, Get In, Alex mengaku bahwa dirinya merupakan alumni STAN. “Saya Alexander Marwata alumni STAN tahun 1986,” kata dia dalam akun Facebook Get In academi by PKN STAN infinity yang diunggah pada 26 Oktober 2019 lalu.

Berdasarkan Laporan Akuntabilitas Kinerja KPK 2020 disebutkan Alex pernah menjadi hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sebelumnya, sejak tahun 1987-2011, dia berkarir di Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).  

Alex telah berkiprah di BPKP selama 24 tahun hingga 2011. Pada 2010, dia menjabat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Hukum dan HAM Yogyakarta. Dua tahun kemudian dia menjabat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Barat lalu Direktur Penguatan HAM di Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.

“Saat ini merupakan periode kedua, ia menjabat sebagai Pimpinan KPK,” tertulis dalam laporan itu.

Selanjutnya: Harta kekayaan Alexander Marwata...

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

1 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
CPNS KPK 2023: Syarat, Formasi, dan Penempatannya

Formasi CPNS KPK 2023, di antaranya Ahli Pertama - Analis Pemberantasan Tindak Korupsi dan Ahli Pertama - Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.


Isi Garasi Wamentan Harvick Hasnul Qolbi yang Diisukan Ditampar Prabowo

2 jam lalu

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Harvick Hasnul Qolbi menghadiri kegiatan Panen Raya Perdana di Kawasan Terpadu Nusantara (KTN) Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Kamis (14/7/2022)
Isi Garasi Wamentan Harvick Hasnul Qolbi yang Diisukan Ditampar Prabowo

Wakil Menteri (Wamen) Pertanian Harvick Hasnul Qolbi tercatat memiliki empat mobil Mercedes-Benz dan satu Toyota Alphard.


Novel Baswedan Bicara soal Kasus Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Pelanggaran Etik Berat

2 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Bicara soal Kasus Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Pelanggaran Etik Berat

Novel Baswedan menegaskan pimpinan KPK akan melanggar kode etik berat jika terbukti memfasilitasi pertemuan tahanan KPK demi kepentingan tertentu


Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

3 jam lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata soal Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Kalau Disuruh Undur Diri, Dengan Senang Hati

Alexander Marwata bersedia mundur dari jabatan jika Dewas menyatakan terbukti langgar kode etik perihal pertemuan Oditur TNI dengan Dadan


Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

3 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 4 September 2020. Saat ini kasus Djoko Tjandra sedang ditangani oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. TEMPO/Imam Sukamto
Kronologi Pertemuan Oditur TNI dengan Tahanan KPK di Lantai 15

Alexander Marwata mengakui dirinya yang mengizinkan seorang Oditur TNI bertemu dengan tahanan KPK Dadan Tri Yudianto.


Dewas KPK Nyatakan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik, ICW Sebut Putusan Itu Sarat Kepentingan

3 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Nyatakan Johanis Tanak Tak Langgar Kode Etik, ICW Sebut Putusan Itu Sarat Kepentingan

Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak melakukan pelanggaran etik. ICW menilai putusan tersebut sarat kepentingan


Pimpinan KPK Jelaskan Sebab Terjadinya Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri Yudianto

4 jam lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Juli 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Andhi Pramono, dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pimpinan KPK Jelaskan Sebab Terjadinya Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan Tri Yudianto

Alex menyoroti mencuatnya informasi ini. Bagi dia, ada pegawai KPK yang berusaha merusak suasana kerja di KPK.


Kasus Johanis Tanak, IM57+ Anggap Penegakkan Etik di KPK Lunak

7 jam lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan dugaan pelanggaran etik, disiarkan melalui monitor tv, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. Majelis hakim etik Dewan Pengawas KPK mengadili menyatakan Johanis Tanak, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Johanis Tanak, IM57+ Anggap Penegakkan Etik di KPK Lunak

Kata Praswad, meski chat sudah dihapus, perbuatan itu telah dilakukan, sehingga Johanis Tanak secara sadar telah mengirimkan pesan tersebut.


Kuasa Hukum Karen Agustiawan Bantah Tudingan Firli Bahuri

13 jam lalu

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Karen Agustiawan Bantah Tudingan Firli Bahuri

Kuasa Hukum Karen Agustiawan membantah jika pembelian LNG oleh Pertamina dilakukan tanpa adanya kajian menyeluruh.


KPK Tahan Eks Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel

21 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa
KPK Tahan Eks Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel

KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) 2019-2021, Sarimuda sebagai tersangka. Dia langsung ditahan.