TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Pelaporan Marwata terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dengan menetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, KPK tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai dasar penetapan status tersangka.
"Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan KPK yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK nomor 1 tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Boyamin dalam keterangan resminya, Rabu, 2 Agustus 2023.
Kisruh kasus Henri Alfiandi telah berbuntut panjang. Karena kasus ini, Marwata mendapatkan ancaman teror dalam bentuk kiriman bunga misterius di lingkungan kediamannya di Perumahan Jurangmangu Permai, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Sebanyak dua karangan bunga tanpa identitas yang dikirimkan dan bertuliskan pesan “Selamat Atas Keberhasilan Bapak Alexander Marwata Memasuki Pekarangan Tetangga”.
Lantas, bagaimana profil Alexander Marwata dan berapa harta kekayaannya?
Proil Alexander Marwata
Alexander Marwata lahir di Klaten, Jawa Tengah, 26 Februari 1967. Dia pernah menempuh pendidikan Sekolah Dasar (SD) di SD Plawikan I Klaten (1974-1980), SMP Pangudi Luhur Klaten (1980-1983), SMAN 1 Yogyakarta (1983-1986). Kemudian, dia melanjutkan pendidikan tingginya, D4 di Jurusan Akuntansi STAN Jakarta. Di laporan itu, tidak tertulis tahun berapa dia lulus.
Namun, dalam video yang diunggah salah satu tempat bimbingan belajar masuk STAN, Get In, Alex mengaku bahwa dirinya merupakan alumni STAN. “Saya Alexander Marwata alumni STAN tahun 1986,” kata dia dalam akun Facebook Get In academi by PKN STAN infinity yang diunggah pada 26 Oktober 2019 lalu.
Berdasarkan Laporan Akuntabilitas Kinerja KPK 2020 disebutkan Alex pernah menjadi hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sebelumnya, sejak tahun 1987-2011, dia berkarir di Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).
Alex telah berkiprah di BPKP selama 24 tahun hingga 2011. Pada 2010, dia menjabat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Hukum dan HAM Yogyakarta. “Saat ini merupakan periode kedua, ia menjabat sebagai Pimpinan KPK,” tertulis dalam laporan itu.
Selanjutnya: Harta kekayaan Alexander Marwata...